Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Urus Administrasi Kependudukan Gratis, Jangan Pakai Calo

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (Foto: SAT/IB).
AMBON, INFO BARU--WaliKota Ambon Richard Louhenapessy menghimbau seluruh warga kota agar tidak menggunakan orang kedua alias calo untuk mengurus administrasi kependudukan.

Menurut Walikota, semua pelayanan terkait administrasi kependudukan tidak dipungut biaya atau semua pengurasannya digratiskan oleh Pemerintah Kota Ambon.

Demikian kata Walikota saat menyampaikan sambutan pada acara peresmian gedung Serbaguna Paparisa Zaitun, Dusun Westopong, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (13/2).

Semua urusan administrasi kependudukan kata Walikota, mulai dari pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, Akta Perceraian sampai Akta Kematian tidak ada pungutan biaya.

"Untuk itu bagi warga Kota Ambon dalam pengurusan adiministrasi kewpendudukan tidak perlu pakai calo," katanya.

Hal ini perlu disampaikannya, karena jasa calo yang meminta biaya cukup besar akhirnya hanya menimbulkan persoalan baru, serta akan menimbulkan kesan pelayanan kependudukan di Disdukcapil butuh biaya padahal realitasnya tidak ada pungutan urusan dimaksud.

Walikota menyatakan himbauan serupa juga telah disampaikannya beberapa waktu lalu kala pertemuan bersama para Kepala Desa dan Lurah di Kota Ambon.

"Saya sudah tegaskan terhitung Januari 2014 semua pengurusan menyangkut administrasi kependudukan itu tidak dipungut biaya," katanya.

Walikota juga berjanji akan menindak tegas siapapun petugas lingkup Disdukcapil Kota Ambon yang memungut biaya dari warga yang mengurus adiministrasi kependudukan.

“Kalau ada petugas yang pungut biaya soal pengurusan administrasi kependudukan, maka segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib, yakni Kepolisian,” tegasnya.

Pasalnya, sesuai undang-undang yang mengatur ihwal dimaksud sangat tegas juga jelas, dimana aturan tersebut memuat ancaman bagi praktik percaloan enam tahun penjara dan denda Rp 75 juta.

"Jadi baik yang memberi maupun yang menerima akan dikenakan hukuman. Saya ingatkan jangan main-main," katanya. (MAS)

Posting Komentar untuk "Urus Administrasi Kependudukan Gratis, Jangan Pakai Calo"