Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

BKD Maluku Dalami Kasus Pemecatan PNS di SBT

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, mulai  melakukan pengkajian terkait kasus pemecatan salah satu Pegawai Negeri sipil (PNS) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Erlita Laitupa oleh Bupati Abdullah Vanath (AV), yang konon katanya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala BKD Provinsi Maluku, Maritje Lopulalan saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (12/4) lalu mengatakan, proses penelusuran yang tengah dilakukan pihaknya adalah bentuk tindak lanjut dari arahan Gubernur Maluku, Said Assagaff, atas laporan dari suami Erlita, Jabar Tianotak bersama para pemerhati lainnya, pada Selasa (8/4) lalu.

“Kajian tersebut dilakukan guna mengungkapkan apakah pemecatan Ny. Erlita ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS atau tidak,” jelasnya.

Lanjut Lopulalan, dalam PP No. 53 Tahun 2010 mengamanatkan, pemecatan terhadap PNS yang indisipliner, harus melalui beberapa tahapan, yang dimulai dari teguran, hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Hal senada disampaikan Gubernur Maluku. Assagaf  menjelaskan, proses pemecatan PNS itu ada mekanismenya, dan harus melalui ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, Assagaf mengarahkan, agar Erlita mengajukan banding ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN-RB) atau Pengadilan Tingga Tata Usaha Negara (PT.TUN), jikakalau pemecatan tersebut dianggap  sepihak.

"Silahkan memproses Bupati, jikalau pemecatan tersebut dinilai sepihak dan tidak sesuai dengan kenyataan pengabdian PNS selama ini," tegas Gubernur.

Erlita dipecat Bupati SBT, Abdullah Vanath dengan SK Nomor. 862. 8/10/2014 tertanggal 13 Januari 2014, dengan alasan, yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya sebagai PNS lebih dari setahun.
 
Suami Erliata Djabar Tianotak menyatakan, pemecatan yang dilakukan Bupati SBT terhadap istrinya, disinyalir unsur balas dendam, lantaran dirinya sering memberitakan berbagai macam tindak kejahatan AV.

Sementara AV yang di komfirmasi wartawan menyatakan, pemecatan tersebut telah sesuai dengan prosedur, dan sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Prosesnya sudah lebih dari setahun, yang bersangkutan tidak mengemban tugas pokok dan fungsi sebagai PNS," katanya. (MG-01)

Posting Komentar untuk "BKD Maluku Dalami Kasus Pemecatan PNS di SBT"