Gubernur akan Cabut Izin Supir Nakal

AMBON, INFO BARU--Kepala Seksi Angkutan dan Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Edy Karnela, S.Sos kepada wartawan diruang kerjanya Selasa (8/4) menyatakan, sesuai Keputusan Gubernur Maluku nomor 201 tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Maluku nomor 179.a tahun 2013 tentang Penetapan tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum antar kota dalam provinsi.
Katanya atas SK ini maka tarif angkutan umum antar kota dalam provinsi sudah ditetapkan besaran nilainya, seperti trayek Ambon Tulehu, Ambon Liang dan lain sebagainya.
Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran ada keluhan dari masyarakat pengguna jasa mobil angkutan umum jurusan Ambon Tulehu, akibat terjadinya kenaikan tarif dari yang semula Rp 8000 per orang naik menjadi Rp. 15.000 per orang.
Sesuai SK Gubernur tarif angkutan umum trayek Ambon Tulehu dengan jarak 26 Km, tarif lama Rp. 6.300 sedangkan tariff baru Rp. 7.300.
“Jadi Dinas Perhubungan Provinsi Maluku akan turun untuk melakukan pengawasan sesuai dengan program rutin setiap tahun, yaitu pengawasan dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun,” katanya.
Jika pihak Dishub sudah melakukan pengawasan tapi masih ada supir yang nakal menaikan tarif secara sepihak, maka akan langsung ditindak tegas dengan jalan mencabut izin trayek.
Untuk itu, Kernala menghimbau kepada masyarakat pengguna jasa angkutan segera melaporkan melalui surat resmi kepada Dishub Provinsi Maluku, jika masih mendapatkan supir angkot yang secara sepihak menaikkan tarif angkutan umum. (MG-01)