IPPEMSUT Minta Surat Izin Operasi PT. WLI Dicabut

AMBON, INFO BARU--Aliansi Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Peduli Seram Utara (IPPEMSUT) meminta Pemerintah Provinsi, segerah mencabut surat izin operasi PT. Wahana Lestarai Investama (WLI). Permintaan itu disampaikan dalam aksi yang digelar di depan Markas Besar Polda Maluku, Jumat (21/3) kemarin.
Koordinator Aksi, Bahtiar M. Maba, dalam orasinya mengatakan, PT. WLI yang beroperasi di daerah Arara dan Open, petuanan Negeri Sawai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dinilai telah melanggar mekanisme, karena kesepakatan yang dilakukan bersama masyarakat dalam bentuk MoU, diabaikan pihak perusahaan.
Dia mengatakan, sejak perusahaan tersebut masuk pada tahun 1998 lalu, hingga kini belum ada satupun kontribusi yang diberikan kepada masyarakat di Seram Utara.
“Perusahaan itu tidak punya kontribusi apa-apa bagi daerah kami, bahkan dampak kerusakan lingkungannya sangat besar,” teriak Bahtiar dalam orasinya.
Dia mengatakan, Perusahan PT. WLI tidak bisa menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Sawai, bahkan telah melakukan pencemaran terhadap lingkungan hidup. Dan ditakutkan akan mengancam masyarakat setempat.
Tindakan tersebut jelas-jelas telah melanggar hukum, sebagaimana dijelaskan dalam UU No 23 tahun 2009. UU itu menjelaskan, lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara.
Dia mengungkapkan, ada banyak pelanggaran yang dilakukan PT. WLI, diantaranya, melakukan transaksi gelap BBM dengan perusahan diluar agen resmi Pertamina, kemudian membuang limbah pabrik di daerah terlarang, dan adanya galian tambahan.
Untuk itu pendemo mendesak, Pemerintah Provinsi segera mencabut izin perusahaan tersebut. “Kami juga meminta pihak Kepolisian, dalam hal ini Polda Maluku untuk menyelidiki masalah tersebut, karena jelas-jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan,” (MG-02)
Posting Komentar untuk "IPPEMSUT Minta Surat Izin Operasi PT. WLI Dicabut"