Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

E-KTP Berlaku Seumur Hidup

AMBON, INFO BARU--Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Din Tuharea kepada wartawan di Balai Kota Ambon akhir pekan kemarin mengatakan, masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), mengalami perubahan dari lima tahun menjadi seumur hidup.

Perubahan masa berlaku E-KTP menurut Tuharea, merujuk UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengalami perubahan menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 Nopember 2013. UU Nomor 24 ini mulai berlaku tahun 2014.

Dikatakan, saat ini pihaknya telah menyalurkan 17.730 keping E-KTP kepada wajib KTP di Kota Ambon dan dari semula masa berlakunya lima tahun kini diubah menjadi seumur Hidup secara nasional atau sepanjang tidak ada perubahan elemen data E-KTP.

Menurut Tuharea, perubahan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan perlu disosialisasikan kepada masyarakat yakni sosialisasi perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013 untuk meningkatkan efektivitas pelayanan terhadap masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ketunggalan dokumen kependudukan.

“Penduduk yang telah memiliki KTP-E wajib membawanya setiap bepergian kemana saja,” imbuhnya.

Lanjutnya, pada 2014 pencetakan dokumen E-KTP yang dipusatkan di Jakarta itu, diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kebupaten/Kota.

Disamping itu, untuk pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan berupa akte kelahiran, kematian, nikah tidak dipungut biaya atau gratis.

“Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk E-KTP di ubah untuk semua dokumen kependudukan yakni Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian,” katanya.

Jika warga saat mengurus dokumen administrasi, ada pejabat petugas di level Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana melakukan pungutan maka akan ditidank sesuai aturan yang berlaku.

“bagi yang pungut biaya itu kategori pidana yang ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 “ katanya. (RIN)

Posting Komentar untuk "E-KTP Berlaku Seumur Hidup"