Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tujuh Unit Rumah Dinas di SBB, Dikerjakan Tanpa Tender

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Tujuh unit Rumah Dinas milik pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sudah selesai dikerjakan tahun 2013 lalu, namun ternyata masih menyisahkan berbagai masalah.

Karena kontrak anggaran pekerjaan proyek itu, dilaksanakan tidak melalui tender terbuka dan dikerjakan berdasarkan intruksi. Parahnya lagi, proyek senilai Rp 2,8 miliar itu dikerjakan tidak dilandasi dengan dokumen kontrak yang jelas, sehingga membuat bingung kontraktor yang pernah menanganinya.

Hal ini diungkapkan, Direktur CV Mulia Pratama, Arnis Kapitan (Bapa Hai) kepada sejumlah wartawan, Sabtu (12/4) lalu.

Dirinya menyatakan, saat proses pembebasan lahan selesai dilakukan, tiba-tiba dia diminta oleh Bupati SBB, Jacobus Puttileihalat dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk memperluas lahan rumah-rumah pejabat tersebut, padahal awalnya para pejabat tersebut hanya meminta dirinya untuk mengerjakan tujuh unit bangunan di atas 50 meter persegi dengan nilai Rp 1,4 miliar.

"Pada saat saya diminta untuk menambah luas lahan, saya meminta penjelasan resmi dari Kadis PU untuk tambahan anggarannya bagaimana? Kata Kadis PU waktu itu, pasti akan ditambah lagi anggaran Rp 1,4 miliar. Namun dibayarakan pada tahun anggaran berikutnya, bukan 2011. Karena saling percaya, saya terima saja tawarannya. Bahkan waktu itu, Bupati sendiri meyakinkan saya, bahwa tambahan angggarannya pasti dibayar," ungkap Kapitan

Ia mengaku kecewa atas ketidak konsistensi Bupati SBB dan Kadis PU bersama, pasalnya setelah dirinya mengerjakan tujuh bangunan tersebut dan sudah mencapai 75 persen dari total pekerjaan, tiba-tiba datang kontraktor lain yang melanjutkannya 25 persen sisa, dengan menggunakan anggaran Rp 1,4 miliar.

Ketika ditanya terkait surat pemutusan kontrak sebagaimana lazimnya, Kapitan mengaku kaget, karena biasanya kalau sudah ada pemutusan kontrak, pasti ada surat yang harus dia terima, bahkan ia samasekali tidak tauh kalau ada pemutusan kontrak.

"Saya dapat kabar kalau kontraktor yang mengerjakan sisa pekerjaan saya hanya ditunjuk pada tahun 2012. Jujur saya tidak terlalu mempersoalkan hal ini, saya hanya mensesalinya," tutur Kapitan sembari menambahkan, dirinya telah menyiapkan beberapa bukti berkaitan dengan penipuan yang dilakukan Kadis PU.

Ia mendesak proyek yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2011-2013 ini harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

"Pada saat menambah 25 persen pembangunan, saya sudah habiskan Rp500 juta. Saya minta ada niat baik dari kedua pejabat itu untuk melakukan ganti rugi kepada saya," pintanya. (MG-01)