Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kadishut Ompong, tak Ungkap Kasus Illegal Loging di SBB

Kayu hasil Illegal Logging yang melibatkan Oknum Anggota Polda Maluku dengan salah satu Keluarga dekat Bupati SBB (Foto: SAT).
AMBON, INFO BARU--Janji Kepala Dinas Kehutanan (kadishut) provinsi Maluku Azam Banjar untuk mengungkapkan kasus pembalakan kayu secara liar (illegal logging) di kabupaten Seram Bagian Barat yang diduga melibatkan oknum anggota Polda Maluku terkesan gertakan sambal belaka.

Betapa tidak, pasca melayangkan surat ke Kadis Kehutanan SBB, Ody Timisela tertanggal 14 April 2014 untuk membuat tim investigasi lapangan atas kasus dimaksud, dimana sebanyak 80 M3 hasil pembalakan liar telah berada di tepi pantai Tanjung Tapan Desa Kaibobu Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB itu hingga kini tidak mampu diungkap.

Buktinya, Azam Banjar belum juga mendapatkan laporan dari pihak Dishut SBB, padahal tim investigasi yang telah dibentuk Dishut SBB sudah investigasi lapangan dan menemukan tumpukan kayu besi sebanyak 80 kubik di tepi pantai tanjung tapan.

Sayangnya, temuan tim investigasi Dishut SBB di lapangan tapi Kadishut Provinsi Maluku Azam Banjar terkesan tutup mulut alias bungkam lantaran kayu kelas satu itu diduga milik oknum anggota Polda Maluku, AKP Edy Tethol serta adik kandung penguasa SBB sehingga pihak Kehutanan Provinsi Maluku enggan mengusut kasus ini.

Kabid Pembina Hutan, Dinas Provinsi Maluku, Sandy Luhulima  yang dikonfirmasi Info Baru kemarin melalui telepon mengatakan, dirinya belum mendapat laporan dari Dinas Kehutanan SBB.

“Hingga kini belum ada surat balas dari Kadis Kehutanan SBB bahkan belum ada laporan yang masuk,” katanya.

Surat itu sifatnya perintah dari Kadishut provinsi kepada Kadishut SBB untuk membuat tim, guna mengusut tuntas keberadaan kayu besi di Tanjung Tapan yang ditebang dari Dusun Maningtamahu Desa Kaibobu, Kec. Seram Timur Kabupaten SBB, dimana dugaanya illegal logging.

Namun keterrangan Luhulima ini menandakan Dishut Provinsi Maluku tidak serius menangani kasus illegal loging di kabupaten SBB tersebut.

Pasalnya, Kadishut Provinsi Maluku Azam Banjar terkesan lepas tangan dan hanya membebankan maslaah ini ditangani pihak Dishut kabupaten SBB semata.

Kadis Kehutanan SBB, Ody Timisela tidak berani mengungkapkan kasus illegal loging di SBB. Karena dugaan kayu besi 80 M3 adalah milik adik bupati SBB dan oknum anggota Polda Maluku. Hal ini terlihat saat dikonfirmasi dengan Timisela hingga berita ini diturunkan, orang pertama di Dinas Kehutanan SBB tidak berani angkat hp.

Untuk diketahui, keterlibatan oknum anggota polisi Polda Maluku dalam kasus dugaan pemalakan kayu di Tanjung Tapan terkuat, setelah adik kandung Bupati SBB, Ambo Putileihalat menyangkal, kalau kayu sebanyak 80 m3 itu bukan miliknya.

“Kayu itu bukan milik saya, kayu itu adalah milik Edy Tethol, karena kuasa keluarga Manintamahu untuk menebang kayu di Dati Manintamahu, diberikan kepada Edy Tethol,” ungkap Putileihalat saat dikonfirmasi melalui telephone selulernya kemarin.

Ambo mengatakan, Ibu Kandung AKP. Edy Tethol adalah salah satu keturunan dari ahli waris keluarga Manintamahu di Desa Kaibobu. “Saya tidak punya urusan dengan hal itu, karena merupakan dati pusaka keluarga Manintamahu dan Ibu dari Edy Tethol,” katanya.

Putileihalat juga mengatakan, penebangan kayu di Tanjung Tapan, Desa Kaibobu masuk kawasan Hak Pengguna Lain (HPL), sehingga boleh ditebang, selagi ada izin dari ahli waris.

Namun jika ingin diketahui apakah hutan tersebut masuk HPL, dirinya menyarankan untuk menanyakan di Dinas Kehutanan,” Menurut saya penebangan kayu tersebut masuk areal HPL, tapi yang jelasnya nanti tanyakan saja di Dinas Kehutanan,” saranya.

Tindakan yang dilakukan okum anggota Polda Maluku ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dalam pasal 12 menjelaskan, tidak boleh malakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai izin pemanfaatan hutan.

UU itu selanjutnya menjelaskan, tidak boleh memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkat, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin. Kemudian membawa alat-alat yang tidak lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon didalam kawasan huta, tanpa izin pejabat yang berwewenang.

Sementara dalam pasal 13 menjelaskan, penebang pohon di kawasan hutan secara tidak sah dengan radius 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. Ironisnya penebang pohon di Tanjung Tapan yang diduga dilakukan Edy Tethol tidak jauh dari tepi pantai, yang banyak tumbuhi pohon mangrove.

Selain itu, di daerah tersebut terdapat anak sungai yang jaraknya tidak jauh dari areal penebangan kayu di tanjung Tapan. hal ini sangat bertentangan dengan UU Nomor 18 tahun 2013, dimana jarak anak sungai dengan lokasi penebang pohon hanya berkisar 50 meter, baik dari sisi kanan maupun kiri. (SAT)