Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kotarumalos: Sesuai UU Caleg PKB harus Didiskualifikasi

Amir Kotarumalos (Foto: Doc. Amir Kotarumalos).
AMBON, INFO BARU--Pengamat Politik Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Amir Kotarumalos kepada Info Baru di Ambon, Jumat (9/5) mengungkapkan keterlambatan penyerahan laporan dana pemilu sesuai Undang-Undang harus partai bersangkutan mestinya diskualifikasi oleh KPU.

“Undang-undang jelas, partai politik terlambat menyampaikan laporan dana pemilu, maka harus diskualifikasikan dari peserta pemilu,” tandasnya.

Kotarumalos menyatakan, sanksi hukum dimaksudkan agar transparansi dan akuntabilitas pemilu, maka pihak panwas harus memperhatikannya bukan melihat pelanggaran yang dilakukan para pelaku kejahatan dimana memindahkan suara orang lain.

“Ini harus diperhatikan karena sebagian dari pelanggaran pemuli. temuan yang dimasukan oleh pihak Panwas dan Bawaslu bukan saja menangkap orang,  tapi maslah di atas harus dikontrol karena bagian dari pelanggaran maka harus direkomendasikan,” bebernya.

Menurutnya, rekomendasi jangan dialamatkan kepada orang-orang tertangkap basah dan orang yang melakukan pergeseran suara saja yang diproses, harus diproses pula adalah penyerahan  laporan keuangan pemilu.

“Pihak Panwas harus mengkritisi ini agar bisa menjadi catatan penting bersama. Jangan sampai kemudian ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan,” ujarnya.

Menyikapi itu, Komisioner KPUD Malteng Djali Iman Latuconsina mengatakan, dari aspek partisipasi dan penyelenggra demokratisasi soal keterlambatan 27 menit adalah sah-sah saja.

“Kami punya  rujukan jelas pada Undang-Undang No. 8 tahun 2012  pasal 135 dan 138 poin 3 yang mengungkapkan bukan terlambat. Tapi, tidak mengajukan laporan dana kampanye,” katanya kepada Info Baru via telepon kemarin.

Kata Latucosina, hal tersebut tidak bermasalah karena sesuai undang-undang yakni tidak memasukan dana kampanye bukan berarti terlambat.

Keterlambatan 27 menit ini juga lanjutnya, disaksikan Panwas dan parpol peserta pemilu lainnya.

Alasannya, dengan demikian sesuai UU PKPU, bukan tidak ada alasan untuk tidak memberikan mengenakan sanksi kepada caleg. Namun untuk memberikan sanksi, KPUD Malteng tidak mempunyai hak. “Kewenangan memberikan sanksi bukan kewenangan KPUD Malteng tapi KPU Pusat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Pemerhati Pemilu, Faisal Kotta mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Tengah segera mendiskualifikasi Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Pulau Haruku dari daftar peserta Pemilu Legislatif.

Pasalnya, Ketua DPC PKB kabupaten Malteng, Saleh Tuahuns, telat melaporkan dana kampanye ke penyelenggara pemilu dari waktu yang ditentukan yakni pukul 16.00 Wit, tapi KPUD Malteng tetap menerima laporan keterlambatan sekitar 27 menit.

Menurut Faisal, diskualifikasi terhadap PKB dari peserta pemilu yang ditetapkan harusnya dilakukan KPUD Malteng. Karena partai tersebut telah melanggar dua aturan KPU Pusat yang ditetapkan diseluruh daerah di Indonesia termasuk Maluku.

“Karena jelas, Peraturan KPU (PKPU) No 1 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan KPU No 17 tahun 2003 tentang pelaporan dana kampanye peserta pemilu. Serta surat edaran KPU no 69/KPU/II/2014,” sentilnya.

Kata Faisal, penyerahan berkas dana kampanye partai peserta pemilu tersebut paling lambat dilaporkan dan diserahkan pada 2 Maret 2014, pukul 18.00 waktu setempat, atau 14 hari sebelum masa kampanye dilaksanakan.

“Ini yang selalu kami persoalkan, harusnya KPUD Malteng mencoret PKB karena terlambat dari jadwal yang sudah ditetapkan. Partai itu menyerahkannya pukul 18.27 Wit. Tidak bisa diberikan toleransi. Karena sudah ada keputusan mutlak. Kalau seperti ini yang terjadi kisruh pileg,” tegasnya.

Dalam suratnya kepada KPUD Malteng untuk mendiskualifikasi PKB dari peserta pemilu, namun, sampai saat ini pendeklarasian peserta pemilu PKB tetap dicantumkan KPUD Malteng untuk masuk daftar peserta pemilu.

”Kami yakin ada yang tidak beres dari pekerjaan KPUD Maluku Tengah. Kok bisanya diberikan toleransi sedangkan di daerah lain langsung dicoret. Ya intinya kami sudah laporkan kasusnya ke KPU Pusat dan Provinsi untuk dievaluasi,” ungkapnya. (SAT)