Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bawaslu Pecat Enam Anggotanya, KPU Diminta Bercermin

Bawaslu Provinsi Maluku.
AMBON, INFO BARU--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, resmi memberhentikan enam anggota panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota di Maluku. Pemberhentian tersebut disambut positif oleh publik di Maluku.

Kepada Info Baru di Ambon, pecinta Demokrasi Maluku, Morsal Harisman Sahupala menyatakan, enam anggota Panwaslu kabupaten/kota yang diberhentikan oleh Bawaslu Provinsi Maluku itu masing-masing, Ketua Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), anggota komisioner Panwaslu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), anggota komisioner Panwaslu Kota Tual serta tiga orang komisioner yakni ketua dan anggota Kabupaten Maluku Tengara (Malra).

Pemberhentian ini lanjut Sahupala, tentu dilihat berdasarkan hasil evaluasi kerja para anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Maluku.

Menurutnya, kebijakan Bawaslu Provinsi Maluku telah memberikan pelajaran yang berharga kepada seluruh jajarannya di level tingkat kabupaten/kota.

Meskipun, kata dia, problem tersebut adalah perselisihan hasil pileg 9 April masih berguling di Mahkamah Konstitusi (MK) dan DKPP RI di Jakarta.

Sahupala berasumsi, sanksi pemecatan yang diberikan Bawaslu Provinsi Maluku terhadap enam anggota Panwaslu kabupaten/kota itu, lantaran memiliki kinerja buruk atau telah melanggar tugas dan fungsi mereka seperti yang telah diamanatkan dalam aturan perundang-udangan.

“Mudah-mudahan apa yang dilakukan Bawaslu Provinsi Maluku yang memecat enam anggota Panwaslu kabupaten/kota tersebut, dapat memberikan efek jera atau hal ini bisa dijadikan cerminan berarti bukan hanya kepada anggota Panwaslu saja namun kepada penyelenggara pemilu lainnya khususnya lagi di Maluku,” ujarnya.

Ia berharap pula, kepada KPU provinsi Maluku untuk tidak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap para bawahannya dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota bilaman terlibat atau melanggar ketentuan yang berlaku, seharusnya KPU Provinsi Maluku juga bertindak tegas, seperti yang dilakukan Bawaslu Provinsi Maluku yang memecat enam anggota Panwaslu tingkat kabupaten/Kota.

Dikatakan, jika KPU provinsi Maluku tidak berbenah sejak dini, maka dikhawatirkannya kejahatan dalam Pilkada dan Pileg sebelumnya dapayt pula bisa diaplikasikan atau dipraktekan pada momentum Pemilihan Presiden – Wakil Presiden RI 9 Juli nanti.

“Karena KPU provinsi Maluku telah cacat sebelumnya. sehingga kami harapkan dalam momentum Pilpres 9 Juli 2014 tidak ada lagi kecurangan-kecurangan yang terjadi seperti yang telah terjadi pada pilkada Malku maupun Pemilihan anggota Legislatif 9 April kemarin,” cetusnya. (MAS)