Pilpres 2014 dan Wacana Menteri dari Maluku
PELAKSANAAN demokrasi di Indonesia mengalami berbagai bentuk jika dilihat dari konektivitas hubungan antar lembaga tinggi negara. Di era Orde Lama dan Orde Baru Indonesia menganut sistem parlementer dimana MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang mempunyai kewenangan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pada era Reformasi sistem parlementer berjalan hingga tahun 2004, hal tersebut terbukti dengan dilakukannya mosi tidak percaa oleh MPR terhadap Presiden Gus Dur (dari PKB) dan diganti oleh Megawati yang saat itu menjabat wakil presiden dari PDIP.
Sejak tahun 2004 hingga saat ini, bentuk demokrasi di Indonesia lebih cenderung Presidensial dimana MPR tidak berwenang memilih presiden, melainkan rakyat langsung. Dampak sistem presidensial tersebut juga terlihat dari kurang harmonisnya hubungan lembaga kepresidenan dengan DPR RI, sebagaimana pada era pemerintahan SBY-JK pada periode 2004-2009. Saat ini pilpres dipilih langsung oleh rakyat, namun capres dan cawapres diusung oleh partai politik dengan persyaratan tertentu, jika suatu parpol tidak memenuhi syarat tersebut maka diharuskan berkoalisi. Minimnya jumlah kandidat capres dan cawapres menyebabkan terbentuknya koalisi parpol “GEMUK”, dimana satu pasangan kandidat didukung oleh lebih dari 3 parpol. Koalisi “GEMUK” tersebut secara politik akan sangat berdampak pada kebijakan pasangan capres-cawapres, maupun kebijakan penentuan komposisi kabinet.
Walaupun beberapa kandidat secara normatif menyampaikan bahwa kabinet yang disusun akan profesional, tetapi sistem dan kultur politik di Indonesia nampaknya sangat sulit untuk menghindari politik transaksional tersebut. Penyusunan kabinet bertujuan untuk membantu presiden selama 5 tahun kedepan dalam rangka mewujudkan visi-misi dalam mensejahterahkan rakyat sesuai amanat UUD 1945. Dinamika politik dan Passion of Power menyebabkan penyusunan kabinet selalu terbentur pada tuntutan koalisi sebagai bentuk politik balas budi. Sementara itu, di beberapa daerah sejumlah kalangan bahkan menuntut aspirasi agar perwakilan masyarakatnya diakomodir dalam kabinet sebagaimana contoh opini yang bergulir di Maluku. Sejak beberapa minggu terakhir, sejumlah orang mengungkapkan tuntutan agar pasca Pilpres 2014, pemerintah yang terpilih mengakomodir putra daerah Maluku untuk masuk dalam struktur kabinet.
Tuntutan tersebut merupakan hal wajar dalam proses demokrasi, karena setiap warga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya. Jika dilihat dari substansi demokrasi berdasarkan UUD 1945 dijelaskan bahwa pemerintah berkewajiban melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahtraan umum. Sedangkan kabinet fungsinya membantu Presiden sebagai pelaksanan pemerintah dalam mewujudkan substansi demokrasi tersebut. Jika setiap provinsi di Indonesia (34 Provinsi) menuntut warganya diakomodir dalam kabinet, bisa dibayangkan betapa “GEMUK” kabinet tersebut, belum lagi tuntutan menteri dari parpol dan ormas yang mendukung kandidat capres tersebut.
Frame demokrasi dalam konsep welfare state outcome utama yaitu terwujudnya kesejahteraan, bukan bagi-bagi kekuasaan, karena politik bagi-bagi kekuasaan pada akhirnya mengarah pada demokrasi ala Machiavelli, dimana rakyat menjadi korban kekuasaan. Tetapi tuntutan menteri yang berasal dari putra daerah perlu dikaji lebih mendalam apakah hal tersebut menjamin kesejahteraan rakyat Maluku, sedangkan fungsi menteri adalah pembantu Presiden. Terlebih dalam sistem desentralisasi, sudah seharusnya pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang mempunyai peran dominan dalam hal mensejahterakan rakyat. Sepertinya ada pelemparan tanggung jawab, seolah-olah kesejahteraan rakyat Maluku hanya di perankan oleh pemerintah pusat, padahal sejak era desentralisasi pemda di tingkat provinsi dan kabupaten/kota lebih mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mensejahterakan rakyatnya. Rakyat dimanapun pada umumnya hanya berharap pemerintah dapat mensejahtrakan dalam hal ekonomi, pangan, energi, kesehatan dan pendidikan, bahkan rakyatpun tidak terlalu perduli terhadap siapapun menteri atau kabinetnya selama tujuan tersebut terpenuhi. Sehingga jika ada orang atau sekelompok kecil masyarakat menuntut jatah menteri patut dipertanyakan motif dibalik tuntutan tersebut, karena tuntutan tersebut lazimnya diperankan oleh elite parpol. Di sisi lain timbul pertanyaan siapa yang bisa mewakili jatah menteri dari Maluku jika diakomodir dalam kabinet, karena akan sangat sulit menjawab representasi rakyat Maluku untuk menjadi menteri, bahkan akan berpotensi menjadi polemik di kemudian hari.
Anehnya, jika tuntutan menteri tidak dapat dipenuhi, maka isu kedaerahan bahkan berujung pada isu separatisme secara sengaja digulirkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan rakyat Maluku Hal tersebut merupakan bentuk rendahnya rasa nasionalisme dan kebangsaan, serta tidak dapat memahami semboyan Bhineka Tunggal Ika dalam aktivitas berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya bahwa kabinet adalah hak prerogatif dari Presiden, namun jika kabinetnya terbentuk dari hasil bagi-bagi kekuasaan maka substansi demokrasi tersebut akan terdistorsi oleh kepentingan politik atau golongan. (***)

(Koordinator Moluccas
Democratization Voice)