Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dispenda Kota Ambon Operasi Sisir PBB

Dispenda Kota Ambon Operasi Sisir PBB (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Kepala Dinas Pendapatan (kadispenda) Kota Ambon, Jopie Silanno kepada wartawan di Ambon mengatakan, instansi yang dipimpinnya itu akan melakukan operasi sisir tertib terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lima kecamatan yang menjadi kawasan adminstratif Pemeruintah Kota Ambon.

Menurutnya, operasi sisir tertib PBB terseut bakal dilakukan dengan sistem jemput bola atau bayar di tempat. “Kami akan bekerja sama dengan pihak desa maupun kelurahan," katanya.

Operasi sisir tertib itu dilakukan menjelang tanggal jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September 2014, tujuannya untuk memastikan apakah warga sudah melunasi PBB atau belum terhitung sejak 2009 hingga 2013 kemarin.

Silanno berharap, seluruh warga kota yang belum membayar PBB segera melunasi sebelum tanggal jatuh tempao 30 September. Bagi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut katanya akan dikenai denda sebesar dua persen dari nilai pajak.

Menurutnya, dalam pelaksanaan operasi warga diberi kesempatan langsung membayar di tempat yakni di kendaraan operasional yang di turunkan di setiap Desa dan Kelurahan.

Diktakan, operasi tersebut berkelanjutan mulai dari penagihan hingga kegiatan pendataan ulang di seluruh objek pajak yang dimiliki setiap wajib pajak.

Ditambahkan, selain operasi sisir tertib PBB, kata dia, Dispenda Kota Ambon juga akan melakukan pekan panutan dan pelunasan PBB berupa imbauan melalui baliho, spanduk serta media cetak dan elektronik.

"Hal ini kita lakukan untuk mengingatkan masyarakat terkait batas jatuh tempo pembayaran. Dalam operasi ini bukan hanya PBB yang akan di cek, namun sejumlah objek pajak lainnya akan di cek kembali. Apakah sesuai dengan yang dilaporkan oleh wajib pajak atau tidak. Dengan begitu petugas bisa langsung memperbaiki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutangatau SPPT,” katanya.

Pihaknya akan tetap berupaya menghindari ada obyek pajak yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak kepada pemerintah. Padahal wajib pajak ini memilik lebih dari satu objek pajak.

"Harapannya, dengan operasi ini kita bisa mengecek seluruh objek pajak di masyarakat apakah sesuai dengan SPPT atau tidak," ujarnya.

Lanjut Silanno, pihaknya sudah sejak Januari 2014 melakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan atau PPB-P2.

Dijelaskan, PBB-P2 merupakan salah satu dari dua jenis pajak pusat yang pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah Kabupaten dan Kota di Indonesia sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.

"Jadi sebelum mengelola PPB, Pemkot Ambon sudah mengelola Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTP, dimana pelaksanaannya sudah berlaku sejak 2011. (MAS)