RUU Pilkada: Politik Legislasi Balas Dendam Menuju Tirani Parlemen Lokal

AMBON, INFO BARU--Akhir-akhir ini, pasca berlangsungnya kontestasi pilpres 2014 satu putaran yang mempertemukan secara head to head pasangan Prabowo-Hatta yang didukung oleh Koalisi Merah Putih yang dikomandoi oleh Partai Gerindra berhadap-hadapan dengan pasangan Jokowi-JK yang didukung oleh Koalisi Indonesia Hebat dengan PDIP sebagai sang komandan, dinamika maupun tensi politik dan hukum mengalami tingkat kontraksi yang dinamis.
Kontraksi itu berawal dari solidnya Koalisi Merah Putih yang berhasil merevisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang antara lain berkaitan dengan substansi ketentuan yang mencegah agar Partai Politik pemenang Pemilu Legislatif tidak secara otomatis menjadi Ketua DPR. Ternyata, tidak berhenti di situ, kontraksi berlanjut dengan upaya kubu Koalisi Merah Putih untuk mengakselerasi lolosnya RUU Pilkada yang diprakarsa oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan mendorong agar konstruksi Pilkada yang selama ini dilakukan secara langsung (direct democracy) diganti dengan mekanisme lama yaitu Pilkada oleh DPRD (indirect democracy).
Kritik Proses: Legislasi Balas Dendam
Bila memakai kacamata politik, tidak sulit untuk menebak aroma balas dendam dari revisi UU MD3 maupun upaya legalisasi RUU Pilkada yang dimotori oleh kubu Koalisi Merah Putih. Revisi UU MD3 misalnya, tidak mengedepankan isu-isu utama yang selama ini menjadi conseren publik terutama yang berkaitan dengan kesetaraan kewenangan DPD dalam hal legislasi pasca putusan MK No 92/PUU-X/2012 yang mengisyaratkan posisi DPD dalam model legislasi tripartite. Justeru yang mengedepan adalah hasrat untuk mendikte posisi ketatanegaraan DPR dengan mengambil alih posisi-posisi kunci dan strategis jabatan kepemimpinan di DPR termasuk pada alat-alat kelengkapannya.
Demikian pula dalam upaya legalisasi RUU Pilkada, sekalipun RUU ini telah disiapkan sejak Tahun 2010 sebagai bagian dari upaya merampingkan postur UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dianggap terlalu gemuk, namun, aroma balas dendam itu tetap saja tidak bisa disembunyikan, sebab mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi salah satu isu yang mendapat sorotan. Sebelum Pilpres 2014, tak ada parpol yang ingin jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Hal yang berbeda terjadi pasca Pilpres, seluruh Partai Politik Pendukung Koalisi Merah Putih dengan gagah berani justeru berada pada opsi mendorong adanya Pilkada oleh DPRD. Hasrat untuk membangun hegemoni horizontal melalui DPR pada revisi UU MD3 diteruskan dengan hasrat membangun hegemoni vertikal melalui DPRD pada legalisasi RUU Pilkada.
Jika dirunut, legislasi balas dendam ini bukan fenomena baru dalam panggung politik dan hukum pasca reformasi. Aroma legislasi balas dendam itu terlihat saat kekalahan Mega-Hasyim dalam Pilpres 2004, Mega dan PDIP menggunakan sisa-sisa kekuasaannya untuk mengesahkan RUU Pemerintahan Daerah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 dengan memotong hubungan hierarkis KPU dan KPUD dalam Pemilihan Kepala Daerah, akibat kekecewaan Megawati terhadap kinerja penyelenggaraan Pilpres oleh KPU. Implikasinya, kewenangan KPU dalam rezim UU No. 32 Tahun 2004 tersebut hanya sebatas penyelenggaraan pemilu nasional dan tidak di tingkat lokal.
Kritik Substansi: Lain Gatal, Lain Digaruk.
Lepas dari aroma balas dendam dalam proses legalisasi RUU Pilkada tersebut, hal yang lebih penting adalah dengan mencermati argumen yang mengedepan sebagai pijakan dasar dari pandangan yang pro pada pilkada oleh DPRD, bahwa Pilkada dengan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat (direct democracy) yang telah dipraktikkan sejak Juni 2005 lalu hanya menciptakan fenomena demokrasi berongkos mahal (high cost democracy), yang pada gilirannya menyuburkan praktik korupsi serta kegagalan daerah untuk menciptakan clean and good governance serta tata pemerintahan meritokratis.
Selain biaya penyelenggaraannya yang mahal, para kandidat kontestan Pilkada harus menggelontorkan uang milyaran rupiah untuk belanja politik-pemenangannya. Biaya yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan gaji resmi yang diterima oleh pejabat Gubernur atau Bupati/Walikota. Implikasinya, sebanyak 283 kepala daerah (Desember 2013) tersandung kasus hukum akibat korupsi.
Selain itu pula, Pilkada langsung melahirkan berbagai bentuk kerugian sosial-ekonomi pascakonflik pilkada di provinsi maupun kabupaten dan kota, Kementerian Dalam Negeri (2013) menyebutkan antara lain jumlah korban meninggal dunia 59 orang, korban luka 230 orang, kerusakan rumah tinggal 279 unit, kerusakan kantor pemda 30 unit, kantor polisi enam unit, dan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah 10 Unit, jumlah kerusakan fasilitas umum 156 lokasi, kantor partai politik 11 unit, kantor media/surat kabar tiga unit, kendaraan 25 unit dan kawasan pertokoan satu unit di Kota Palembang.
Sejumlah argumen yang mengedepan tersebut tidak dapat dijadikan alasan yang cukup dan kuat untuk mematikan hak konstitusional rakyat untuk memilih sendiri pemimpin daerahnya. Pertama, jika RUU Pilkada oleh DPRD ini lolos, maka jarum jam proses demokrasi tingkat lokal dipastikan berbalik arah. Implikasinya, konsolidasi demokrasi pasca orde baru yang selama ini diletakkan pada basis pendalaman demokrasi (deepening democracy) harus terkubur. Padahal eksprimen demokrasi langsung pemilihan kepala daerah mestinya tetap dirawat sebagai bagian dari exercise demokrasi masyarakat lokal.
Kedua, sesungguhnya demokrasi langsung dapat diselenggarakan secara langsung, tanpa harus mematikan hak konstitusional rakyat dalam partisipasi Pilkada. Ini sangat berkaitan dengan electoral management, antara lain dengan mendorong pemilu serentak (concurrent election) semua jenis pemilu (Pilpres, Pileg, dan Pilkada) melalui penyelarasan, sinkronisasi, dan kodifikasi peraturan tentang Pemilu.
Ketiga, Pilkada langsung oleh rakyat secara fungsional dapat meningkatkan derajat governability kepala daerah. Dalam konteks ini, kepala daerah dapat langsung fokus bekerja melayani rakyat yang memilihnya. Akuntabilitas moral, politik, dan hukum antara kepala daerah dan rakyat dapat terbangun secara langsung. Tentu, dengan tidak menyubordinasikan posisi DPRD, sebab dalam pemerintahan daerah, kepala daerah dan DPRD memiliki tanggungjawab yang sama (joint responsibility) dalam memacu pembangunan daerah dan menyejahterakan masyarakat.
Hal ini berbeda diametral dengan logika Pilkada oleh DPRD, dimana akuntabilitas moral, politik, dan hukum kepala daerah dan rakyat secara langsung terputus. Di tengah, perilaku Partai Politik dan anggota DPRD-nya yang pragmatis dan transaksional maka daya governability kepala daerah akan bertemu dengan tekanan tirani parlemen lokal. Pengalaman relasi kepala daerah dan DPRD di bawah rezim UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi fakta pahit betapa superioritas DPRD yang dihuni oleh utusan-utusan Partai Politik pragmatis itu menjadi begitu tiranik.
Keempat, perilaku kian ekstremnya fenomena korupsi dan praktik kekerasan di tingkat lokal yang dideterminasi oleh agenda Pilkada langsung selama ini sesungguhnya ditularkan oleh Partai Politik sendiri akibat kegagalan dalam memerankan fungsi dasarnya sebagai institusi utama penopang demokrasi moderen. Baik fungsi rekruitmen politik (political recruitment), fungsi pendidikan politik (political education), maupun fungsi mengelola konflik (management of conflict). Selain itu, perlu ada optimalisasi gerakan pencerahan dan pemberdayaan rakyat oleh kekuatan-kekuatan civil society di tingkat lokal dalam mentransformasi perilaku politik masyarakat yang transaksional menjadi lebih terdidik, well-informed, dan kritis-rasional.
Benar, ada masalah besar dalam praktik demokrasi pemilihan kepala daerah sampai saat ini, tetapi meloloskan RUU Pilkada oleh DPRD justeru menciptakan kondisi lain gatal, lain digaruk. Kondisi salah garuk yang kelak harus dibayar mahal oleh kita semua, tirani parlemen lokal. (*)
Oleh: Dayanto
Direktur Parliament Monitoring (PAMOR) Group Maluku, Dosen FH Unidar Ambon
Direktur Parliament Monitoring (PAMOR) Group Maluku, Dosen FH Unidar Ambon