Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mengapa Harus Ada Kekerasan

"Menilik Tindak Kekerasan Aparat Kepolisian dalam Penanganan Aksi Berdarah di Kota Bula-SBT"

Mengapa Harus Ada Kekerasan (Ilustrasi).
INFO BARU--Pasca bergulirnya reformasi 1998, demokrasi di negara kita selalu diwarnai bentuk tindak kekerasan, penganiayaan dan perusakan terhadap fasilitas umum. Pola ini berlangsung sejak reformasi bergulir hingga kini masih saja terus terjadi ketika ada aksi demonstrasi dalam penyampaikan tuntutan, bentrokan nyaris tak terhindarkan. Bentrok aparat dengan warga sipil, aparat dengan kelompok mahasiswa maupun masyarakat sipil lainnya selalu saja terjadi dalam setiap aksi demonstrasi.

Tepatnya tanggal 04 Oktober 2014 kemarin, kembali bangsa ini disuguhi sebuah insiden berdarah mewarnai aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok mahasiswa dan masyarakat Kota Bula Kabupaten Seram Bagian Timur saat melakukan aksi injuk rasa di Mapolres Seram Bagian Timur dalam menyikapi tindak kekerasan dan pelecehan terhadap salah satu anggota Polres SBT yang diduga dilakukan oleh salah satu petinggi Polres SBT dan oknum anggota Polres setempat.

Dalam aksi maut sebagaimana dirilis berbagai media cetak lokal di Maluku maupun media Online nasional lainnya bahwa aksi tersebut berujung bentrok yang memakan korban atas tindakan brutal aparat Kepolisian Polres setempat yang mengakibatkan korban berjatuhan akibat aparat kepolisian Polres setempat terpaksa melepaskan tembakan ke arah demonstran. Alhasil, salah satu warga setempat tertembak dan saat ini tengah menjalani perawatan di Kota Ambon setelah mendapat perawatan intensif sebelumnya di RSUD Bula karena korban dalam keadaan kritis.

Aparat Kepolisian Kurang Terampil Menangani Aksi Demonstrasi Semua orang tentunya tidak sepaham dengan tindak kekerasan apalagi tindakan itu dilakukan oleh aparat kepolisian. “Malu Dong” mentang-mentang punya senjata, berseragam Polri seenaknya main hakim sendiri. Peristiwa berdarah yang terjadi di Kota Bula Kabupaten Seram Bagian Timur pasca bentrok aparat kepolisian dan demonstran menandakan bahwa anggota kepolisian kita kurang komunikatif dan kreatif. Emosi masih saja mendominasi setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kita dalam penanganan aksi demonstrasi.

Fakta yang terlihat selama ini bentrok itu kadang terjadi dan bemula dari aparat kepolisian yang melakukan pengamanan terhadap para demonstran. Misalnya ketika massa hendak menemui para pejabat tertentu yang merupakan tujuan mereka beraksi karena lambat dikomunikasikan hal itu justru membuat persoalan baru dan tentunya berujung bentrok karena aparat kemananan pada prinsipnya tunduk dan patuh terhadap perintah pimpinan dalam menjalankan tugas. sehingga kalau hanya ini yang bisa dilakukan aparat kepolisian, kan sayang sekali masyarakat sipil yang jadi sasaran curahan amarah aparat keamanan.

Metoda Penanganan Aksi yang digunakan tidak efektif dan tidak Manusiawi. Metode penanganan aksi yang digunakan aparat keamanan (kepolisian) mesti dirubah secara total, karena jika dalam penanganan aksi aparat kemanan selalui dipersenjatai maka akan selalu berujung dengan penembakan dan korban akan terus berjatuhan. Bayangkan saja untuk menghadapi sekelompok demonstran, aparat kepolisian mesti mengerahkan jumlah personil yang begitu besar belum lagi peralatan lain semisal Water Canon, Gas Air Mata dan lainnya. Ini sangat keliru sebetulnya, karena aparat keamanan yang diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap para demonstran bukan berperang dengan para demonstran. Metoda klasik seperti ini harus dirubah karena faktanya, selama ini aparat selalu melakukan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi dengan alasan keamanan dalam memperlakukan warga sipil ketika sedang melakukan aksi demostrasi untuk penegakan keadilan, hukum dan HAM, memperjuangan kepentingan masyarakat serta melakukan koreksi terhadap kebijakan-kebijakan yang dianggap tidak pro terhadap rakyat. Dalam aksi-aksi itu tak jarang terjadi bentrok dengan aparat keamanan.

“Dalam catatan KontraS sepanjang Tahun 2011 – (2013 Januari –Agustus) terdapat berbagai bentuk kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM yang terkait atau menggunakan senjata api. Dalam tiga tahun terakhir (2011-2013), KontraS setidaknya mencatat 402 peristiwa penembakan; tahun 2011 sebanyak 62 kejadian, tahun 2012 sebanyak 172 kejadian, dan tahun 2013 (Jan-Agust) sebanyak 168 kejadian. Dalam catatan itu ditegaskan bahwa angka penggunaan senjata ini adalah penggunaan senjata yang patut diduga digunakan untuk tujuan dan dengan cara yang tidak dibenarkan.

Berdasarkan angka di atas kekerasan menggunakan senjata api menunjukkan peningkatan dalam 3 tahun terakhir, 2011-2013. Aparat kepolisian berada pada urutan paling atas. Penggunaan senjata api sering dilakukan pada saat penangkapan tersangka teroris, kriminalitas, pembubaran massa demontrasi (mahasiswa, dilokasi konflik sumber daya alam) dan dilokasi konflik komunal.

Selain itu penembakan juga disebabkan persoalan pribadi (dendam). Dalam banyak kasus umumnya tersangka ditembak pada titik yang mematikan seperti dada, perut dan kepala.

Dari seluruh praktek kekerasan yang dilakukan oleh institusi negara tersebut dapat dibilang hampir tidak ada akuntabilitas. Kalau pun ada usaha ke arah itu, namun tidak sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Berdasarkan pengalaman advokasi KontraS, kebanyakan polisi yang terlibat dalam penembakan hanya diberikan sanksi disiplin. Contoh, 6 anggota Polisi yang terlibat penembakan seorang bocah bernama Angga Darmawan dan beberapa petani di Ogan Ilir hanya diberi sanksi disiplin berupa “teguran tertulis.” Sanksi serupa diberikan pada 20 anggota Brimob yang melakukan penembakan di Musi Rawas, Palembang. Begitu terhadap 3 anggota Brimob yang terlibat penembakan dilokasi 45 Distrik Bogobaida, Paniai, Papua.

Kekerasan serupa juga kerap dipraktekkan oleh anggota TNI, meskipun secara kuantitas lebih rendah dibandingkan Polisi. Tapi kualitasnya sama mengerikan, seperti penembakan di LP Cebongan, Sleman dan penembakan warga sipil di Papua dan orang-orang yang mereka klaim sebagai anggota OPM (Organisasi Papua Merdeka). Anggota TNI yang melakukan penembakan Cebongan masih dalam proses sidang, namun dapat dipastikan vonis hakim tidak akan seperti yang diharapkan. Sementara, kasus-kasus yang lain berujung pada impunitas (kejahatan tanpa hukuman).

Selain dua aktor di atas. Terdapat aktor misterius yang sering disebut OTK (orang tidak dikenal).

Asumsinya bisa saja OTK berasal anggota TNI, Polisi, milisi (sipil yang dipersenjatai) dan sipil memiliki senjata (legal/ilegal). Asumsi ini muncul karena polisi atau pihak negara tidak pernah membuktikan, terutama lewat sebuah pengadilan yang bisa dipercaya. Yang kerap terjadi ada tuduhan sepihak saja. Di Papua, setiap penembakan misterius selalu dituduh oleh pemerintah sebagai OPM (Organisasi Papua Merdeka). Sementara disisi hukum, OTK seolah memang diperbolehkan karena akses kepemilikan senjata sangat terbuka luas bagi siapapun. Selain anggota TNI, Polri, aparatur sipil lainnya, juga warga sipil diperbolehkan. Hal ini diatur secara jelas dalam UU No.8/1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Senjata Api.

Selain itu, peredaran senjata ilegal di Indonesia begitu marak, baik bersumber dari institusi resmi negara maupun dari hasil penyeludupan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyebut peredaran senjata api di ibu kota sudah mengkhawatirkan. Sebagian besar senjata api yang beradar adalah senjata ilegal yang sering digunakan untuk tindak kejahatan. Polisi sendiri sudah mengidentifikasi jalur masuknya senjata ilegal, jalur pertama penyeludupan, senjata bekas konflik (Aceh, Poso, Irian, Maluku, Palu) dan eks teroris. Senjata api ilegal banyak beredar seiring banderolnya yang murah.

ke indonesia.html) KontraS juga mengidentifikasi jenis senjata yang kerap digunakan dalam aksi penembakan seperti; pistol (FN dan Revolver), senapan serbu AK 45 dan SS1.

Catatan laporan KontraS di atas, terlihat secara gamblang jumlah kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap warga sipil. Jika hal ini terus dibiarkan dan hukum ditegakkan setengah hati, Lantas dimana hak-hak dasar sipil sebagai warga negara? dimana letak keadilan, perlindungan hukum yang diberikan negara?. Semoga peristiwa berdarah yang terjadi di Kota Bula Kabupaten Seram Bagian 04/10/2014 menjadi koreksi dan interupsi terhadap Institusi Kepolisian dalam penegakan hukum dan menjalankan tugas sebagai abdi negara. (*)

Oleh:  ARIFIN RUMAKWAY, S.Pd