Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kalah Di Kasus Perdata Lahan, Feri Tanaya Malah Gugat Pidana Penyerobotan Lahan

Kalah Di Kasus Perdata Lahan, Feri Tanaya Malah Gugat Pidana Penyerobotan Lahan.
NAMLEA-Feri Tanaya rupanya tidak puas dengan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 156/Pdt.G/2009/PN.AB. Tentang Penolakan Gugatan dari Penggugat Feri Tanaya terhadap Tergugat Yahya Wamnebo, salah satu ahli waris dari Almarhum Abdul Rahim Wamnebo beberapa tahun silam, malah Feri Tanaya kembali melancarkan aksi gugatan pidana penyerobotan lahan yang jelas-jelas bukan miliknya, inikan sesuatu yang aneh dalam ketatahukuman kita.

Mantan Sekretaris DPD KNPI Buru, Syamsul Akary yang ditemui Info Baru kemarin di Namlea, mengatakan bahwa logika hukum apa yang mendasari substansial persoalan perdata kepemilikan lahan oleh keluarga Wamnebo, sehingga Feri Tanaya sebagai pihak yang kalah di Pengadilan masih dianggap layak oleh Polres Pulau Buru dalam melakukan gugatan pidana penyerobotan lahan yang bukan miliknya secara sah dan meyakinkan serta telah berkekuatan hukum tetap itu”.

Lebih lanjut dikatakan “ada kekeliruan berfikir dan bertindak oleh Feri Tanaya bila terus menerus memaksakan diri melakukan perbuatan melawan hukum apalagi menggunakan tangan besi untuk memuluskan kepentingannya.

 Syamsul, yang akrab disapa Sam itu memintakan kepada Kapolres Pulau Buru untuk lebih bijak menangani laporan pidana Feri Tanaya  karena ini domain hukum maka jangan mencederai hukum perdata yang telah berkekuatan hukum tetap itu dengan pidana penyerobotan pada lahan yang sama.

Sam mengecam sekaligus mengutuk tindakan para oknum petugas polisi seperti Faisal Yusuf, Cs, yang sering bergerilya ditengah areal lahan milik mereka. “Para oknum polisi itu selalu menggertak tangkap bahkan tidak segan menggertak tembak ditempat layaknya preman saja, apakah harus seperti begitu tindakan mereka, ini sesuatu yang indisipliner dan mengancam, tidaklah dibenarkan maka sesegeralah ditertibkan dan diberikan pembinaan atau bila perlu disekolahkan lagi”.

Sam juga meminta upaya perlindungan hukum dari semua pihak yang mempunyai otoritas atas permasalahan ini agar terselesaikan secara baik, “semestinya kita yang melakukan tuntutan pidana bukan sebaliknya, kita masyarakat cukup toleran, tindakan itu kelihatannya sangat diskriminatif, mereka bertindak layaknya kaum kapitalis, burjois membonsai hak-hak hukum masyarakat kecil”.  Kesal Sam, menyudahi konfirmasi berita. (MG-02)