Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Korupsi Mobil Penyuluh DKP, Jika Diperlukan Baru Jaksa Periksa Saksi

Korupsi Mobil Penyuluh DKP, Jika Diperlukan Baru Jaksa Periksa Saksi (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah melimpahakn BAP tahap I (satu), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), proyek pengadaan mobil Operasional penyuluh lapangan Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon, pekan kemarin.

Demikian hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan hukum dan Hubungan Masyarakat,  Bobby Palapia, menjawab Info Baru di kantornya, kemarin.

Menurut Bobby, berkas tahap I perkara dimaksud adalah milik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Haidee AR. Vigeleyn Nikijuluw, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil penyuluhan Dinas Kelautan dan Perikanan, Kota Ambon.

Menyinggung masih adakah pemeriksaan saksi pasca pelimpahan Berkas tahap I, ditanya demikian, Bobby mengatakan pemeriksaan saksi bisa dilakukan jika diperlukan penyidik.

Dikatakan, berkas perkara ini sudah masuk tahap I dan sedang diteliti JPU. Kalau belum lengkap, lanjutnya, maka akan dikembalikan ke jaksa penyidik untuk dilengkapi.

Adakah indikasi tersangka tambahan di kasus tersebut, ditanya demikian Bobby sendiri belum bisa memastikannya.

“Belum ada kepastian ada atau tidak tersangka baru. Tapi yang jelas, kasus ini penyidikannya masih terus bergulir,” jelasnya.

Seperti diberitakan Info Baru sebelumnya, Heidy Nikijuluw selaku PPK proyek pengadaan  mobil penyuluh lapangan DKP Kota Ambon itu, ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2014, melalui ekspos perkara ruang Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja termasuk dihadiri para petinggi lingkup Kejati Maluku.

Diketahui, pengadaan mobil operasional penyuluh Dinas Kelautan DKP Kota Ambon juga asesorisnya dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun 2013 sebesar Rp 430,55 juta.

Tapi sialnya, mobil baru direalisasi pada Maret tahun 2014. Sudah begitu tanpa asesorisnya. Sedangkan anggaran sudah dicairkan 100 persen.

Asal tahu saja, anggaran dicairkan pasca Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan Kota Ambon, Fernanda Louhenapessy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mengajukan permintaan pencairan anggaran kepada Kepala Badan Keuangan, Robby Silooy.

Atas permintaan Louhenapessy, kemudian Silooy mengeluarkan Surat Pernyataan Pencairan Dana atau SP2D.

Pencairan anggaran mobil penyuluh lapangan DKP Kota Ambon itu dilakukan tidak ada nota pengawasan Inspektorat. (MAS)