Penyidik Akan Periksa Bupati SBT Abdullah Vanath

AMBON, INFO BARU--Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Kombes Polisi Sulistiono, kepada wartawan di Ambon, Senin (1/12), mengatakan, penyidik akan memeriksa Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasca penyidik berkoordinasi dengan ahli TPPU.
“Yang bersangkutan (Abdullah Vanath-red), akan diperiksa usai penyidik berkoordinasi dengan ahli TPPU. Soal dugaan tindak pidana korupsi,” kata Sulistyono.
Dalam kasus ini, Penyidik Ditkrimsus Polda Maluku juga telah memeriksa pihak Perbankan dan para saksi lainnya. Selain itu, pihak keuangan dan Bank Mandiri Cabang Maluku juga sudah diperiksa belum lama ini.
Sulistyono mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa salah satu pegawai Bank Mandiri tahun 2007-2009, dimana saksi tersebut kini menjabat kepala Bank Mandiri Cabang Pare-Pare.
“Kami juga telah memeriksa pihak perbankan serta para saksi lain. Ada juga kepala Bank Mandiri Cabang Pare-Pare yang diduga kuat terlibat dalam proses pergantian nama deposito Pemerintah Kabupaten SBT ke deposito pribadi Abdullah Vanath,” katanya.
Sesuai hasil pemeriksaan yang dialakukan pihaknya terhadap sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Abdullah Vanath, penyidik akan mengirim kembali berkas kasus tersebut, ke Kejaksaan Tinggi Maluku, pada pekan depan.
“Direncanakan pekan depan berkas pemeriksaan terhadap saksi sudah akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk ditindak-lanjuti. Kami berharap ada dukungan dan bantuan dari pihak lain, baik itu pers, DPRD, bahkan masyarakat Maluku sendiri,” pintanya.
Kata Sulistyono, kasus korupsi di Maluku khusus yan ditangani Ditkrimsus Polda Maluku, akan dituntaskan hingga selesai. Sehingga dirinya, meminta dukungan dari berbagai pihak kaitannya untuk menuntaskan sejumlah kasus tipikor di Maluku khususnya yang ditangani Ditkrimsus Polda Maluku.
Menyangkut kasus Abullah Vanath, Sulistyono berjanji pihaknya (penyidik), tetap akan memerkisa, Abdullah Vanath dalam waktu dekat.
“Sudah menjadi tekad kami, kasus korupsi di Maluku akan kita proses hingga tuntas, tanpa tebang pilih. Jadi, harus ada dukungan pihak lain. Untuk Bupati SBT yang bersangkutan tetap akan periksa usai hasil kordinasi dengan ahli TPPU,” katanya.
Seperti diberitakan Info Baru sebelumnya, Vanath ditetapkan sebagai tersangka dalam ekspos perkara digelar oleh Ditreskrimsus pada 29 Oktober 2014. Kemudian, diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, bernomor: SPDP/09/XI/2014 itu, diterima Kejati Maluku, Rabu 5 November 2014.
Sebelumnya, Sulistyono mengatakan, dalam kasus ini sudah 25 saksi yang diperiksa, bahkan penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen tahun 2006 hingga 2009 di Pemkab SBT. Sehingga Vanath ditetapkan sebagai tersangka sesuai bukti-bukti yang mereka miliki.
Pihak terkait yang sudah diperiuksa dalam kasus ini di antaranya, mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pantai Mardika, Idris Saimima.
Sulistyono juga mengatakan, pemindahan deposito Pemkab SBT senilai Rp 2,5 milyar tahun 2006 ke rekening pribadi Vanath di Bank Mandiri Pantai Mardika hanya bermodalkan surat persetujuan dari Wakil Ketua DPRD SBT saat itu, Djamaludin Arey.
Kemudian Vanath menggunakan deposito hasil kejahatan itu sebagai agunan untuk mengambil kredit senilai Rp 2 milyar kredit di bank tersebut tahun 2007.
Kabarnya, tanda tangan mantan Wakil Ketua DPRD SBT, Djamaludin Arey akan diuji di Labfor Makassar untuk memastikan bahwa surat persetujuan untuk memindahkan deposito Pemkab SBT ke tabungan deposito pribadi Vanath ia yang menandatanganinya. (MAS)