Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Polisi sudah Kirim Tanda Tangan Arey di Makassar

Kombes Pol Sulistiono.
AMBON, INFO BARU--Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali mengusut dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bula periode 2004-2009 Jamaludin Arey. terkait surat yang ditantanganinya sehingga Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath bisa memindahkan rekening deposito  Pemkab SBT ke rekening pribadinya.

“Untuk kasus surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD periode 2004-2009 masih kita dalami untuk bisa melihat dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten SBT Jamaludin Arey,” ungkap Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Sulistiono kepada wartawan di Mangga Dua, Rabu (17/12).

Ditambahkan, surat sakti itu sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri di Makassar untuk diperiksa, siapa dalang dalam kasus ini. 

Ditempat terpisah, salah satu sumber yang ditemui Info Baru mengungkapkan dengan berpengalaman sebagai mantan pegawai bank di salah satu bank swasta di kota Ambon ini, Vanath dinilai “pandai” mengelaborasi dana pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Timur sehingga bisa masuk ke rekening pribadinya.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sedang melakukan penyelidikan dugaan pemalsuan tanda tangan Wakil Ketua DPRD Kabupaten SBT Jamaludin Arey yang digunakan Bupati SBT sehingga bisa memindahkan ke rekening pribadinya,” ungkap salah satu sumber di Polda Maluku kepada Info Baru, Rabu (17/12) kemarin.

Ditambahkan, polisi sudah membentuk tim untuk menyelidiki surat yang ditandatangani oleh Jamaludin Arey dan kini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkapkan siapa aktor intelektual dalam kasus tersebut.

“Dalam proses penyelidikan, apakah yang terlibat Bupati SBT atau Wakil Ketua DPRD, kini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mencurigai surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten SBT yang digunakan Abdullah Vanatah untuk memindahkan buku kas rekening deposito dan giro Pemkab SBT ke rekening pribadi Vanath 

Dengan pengalaman dibidang perbankan, dirinya tidak menyia-nyiakan kesempatan emas untuk menggarap rekening deposito dan giro atas nama Pemda Kabupaten SBT masuk ke rekening pribadi atas nama Abdullah Vanath saat menduduki jabatan sebagai Bupati pertama kali di Kabupaten SBT tahun 2006 silam.

Hanya selembar kertas persetujuan yang ditandatangani Wakil ketua DPRD Kabupaten SBT tahun 2004-2009, Jamaludin Aray, membuat penguasa dua periode di Kabupaten Ita Wotu Nusa ini mulai melakukan aksi jahatnya dengan memindahkan deposito Pemda SBT tahun 2006 sebesar Rp 2 miliar.

“Pemindahan rekening deposito Pemkab SBT ke rekening pribadi Abdullah Vanath hanya selembar kertas yang ditandatangani wakil anggota DPRD Kabupaten SBT, Jamaludin Aray,” ungkap Sulistyono kepada Info Baru di ruang kerjanya, Kamis (13/11-Red).

Lanjut Sulistyono, dimana Rp 2,5 miliar dijadikan anggunan bunga-bunga devosito, ironisnya bunga tersebut tidak masuk ke rekening Pemda, tetapi masuk ke rekening pribadi pada akhir tahun 2006 dan dikembalikan tahun 2009 tanpa bunga.

“Ini masuk unsur-unsur menyalagunakan kewenangan dan jabatan dimana melakukan dugaan kejahatan pemindahan rekening dari Pemkab SBT ke rekening pribadi akhir tahun 2006 dan dikembalikan 2009 akhir tanpa bunga,” tegasnya.

Untuk membuktikan tandatangan tersebut, Ditreskrimsus Polda Maluku akan mengirim spek tandatangan ke laboratorium forensik Mabes Polri di Makassar.

“Kita akan melihat hasil test laboratorium forensik mabes Polri di Makassar, apakah tandatangan wakil ketua DPRD adalah palsu atau tidak, jika benar asli, maka Jamaludin Aray akan ditetapkan juga sebagai tersangka dalam kasus ini,” terangnya.  (SAT)