Soulissa dan Lesilawang Dieksekusi Kejati Maluku

AMBON, INFO BARU--Kejaksaan Tinggi Maluku Rabu sore, (3/12) kemarin, resmi mengeksekusi dua orang terpidana yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), melalui anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), di lingkup Kesekretariatan, DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel), tahun 2009, sebesar Rp 894.340.000.
Informasi yang dihimpun Koran ini di kantor Kejati Maluku, Rabu (3/12) menerangkan, dua terpidana korupsi anggaran SPPD DPRD Kabupaten Bursel yang dieksekusi oleh Kejati Maluku itu, masing-masing, Anwar Soulissa dan Musa Lesilawang. Mereka berdua adalah PNS di lingkup Kesekretariatan DPRD Kabupaten Bursel.
Kedua terpidana itu, akhirnya resmi dijebloskan ke rumah tahanan (rutan), Kelas II A Ambon alias Hotel Prodeo, sekitar pukul 17.05 WIT Rabu (3/12), dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Maluku, bernomor polisi DE 8241 AM, bersamaan dengan tersangka korupsi proyek jembatan Gaa Kabupaten SBT, Thommy Andreas.
Anwar Souliussa dan Musa Lesilawang, dieksekusi karena telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Ambon, pada 14 Agustus 2014.
Untuk Musa Lesilawang (PNS di Sekretariat DPRD Kabupaten Bursel-Red), pada 14 Agustus 2014, telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Ia terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), fiktif tahun 2009 di Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan.
Musa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 78,5 juta, dan subsider enam bulan penjara.
Musa yang seharusnya mendapat perintah tugas perjalanan dinas ke luar daerah sebanyak tiga kali pada 2009, tapi tidak dilaksanakannya. Uang perjalanan dinasnya dicairkan, tapi dibuat laporan fiktif.
Musa dinilai terbukti melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan terpidana Anwar Soulissa yang juga PNS di lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Bursel divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, dengan dengan vonis 2,2 tahun penjara. Karena terlibat kasus yang sama dengan rekannya Musa Lesilawang.
Anwar Soulissa juga wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp 49 juta, subsider tiga bulan kurungan. Anwar Souliulissa sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman tiga tahun penjara.
Sekedar diingat, Kasus korupsi SPPD DPRD Kabupaten Bursel tahun 2009 itu sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Kabupaten Bursel, dalam hal ini Abubakar Masbait, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon dituntut empat tahun penjara, pada 20 Maret lalu.
Masbiat juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 73. 300.000, dan subsider enam bulan kuruangan.
Masbait terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus SPPD fiktif di DPRD Kabu¬paten Buru Selatan (Bursel) tahun 2009 senilai Rp 894.340.000.
Masbait dinilai telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, pada 2009 sesuai Keputusan Bupati Buru Selatan (Bursel), Nomor 29 Tahun 2009 tertanggal 17 November 2009, tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Bursel, SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Bursel, mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 3.768.142.200,00.
Dimana anggaran sebesar Rp 894.340.000,00 itu dialokasikan untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah, belanja perjalanan dinas luar daerah, dan belanja persiapan pelantikan dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bursel.
Total alokasi anggaran dalam penjabaran APBD Perubahan SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Bursel tahun 2009, untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 186.100.000.
Sesuai laporan keuangan yang dibuat oleh Ventje N Lesnussa (dakwaan terpisah), selaku bendahara pengeluaran anggaran itu yang telah direalisasikan sebesar Rp 171.800.000.
Sesuai peruntukannya, anggaran belanja perjalanan dinas dalam daerah (kegiatan hearing/dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/ tokoh agama).
Dan belanja perjalanan dinas dalam daerah (kegiatan rapat-rapat kelengkapan dewan), adalah diperuntukan bagi anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan.
Namun oleh karena pada 2009 DPRD Bursel belum terbentuk, maka atas kebijakan terdakwa Abubakar Masbait selaku pengguna anggaran dan Ventje N Lesnussa anggaran sejumlah Rp 186.100.000, tersebut dipergunakan untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah yang diikuti oleh Ventje N Lesnussa, Abubakar Masbait, Anwar Soulissa, Musa Lesilawang dan Karim Ramau serta pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Bursel.
Untuk belanja perjalanan dinas itu diterbitkan 15 SPPD, dimana ditandatangani oleh Abubakar Masbait lkala itu menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bursel.
Kemudian dibuat pertanggungjawaban keuangan seolah-olah belanja perjalanan dinas dalam daerah itu telah dilaksanakan seluruhnya sebesar Rp 171.800.000.
Dari 15 SPPD yang diterbitkan dan yang dipertanggungjawabkan oleh Masibait, bersama bendahara terdapat 8 SPPD senilai Rp 96.500.000 yang fiktif.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 546.510.000. Hal ini sesuai dengan laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Maluku. (MAS)