Tersangka Pemilik Senpi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

AMBON, INFO BARU--Aparat Kepolisian dan TNI berhasil menyita satu pucuk senjata api (Senpi) berjenis AK 47 kaliber 7,2 dan 29 amunisi dari tangan warga sipil di Desa Ulath Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (31/1) akhir pecan kemarin.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag ops) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Bachri Hehanussa kepada wartawan di Mapolres Ambon, Senin (2/2).
Bachri menjelaskan, penyitaan senpi dari tangan warga sipili tersebut setelah aparat dari Polres Pulau Ambon dan TNI melakukan penyisiran di wilayah Saparua tepatnya di Desa Ulath pecan kemarin.
Senpi berjenis AK 47 kaliber 7,2 itu milik tersangka berinisial DM (50), yang di simpan di kamar atau tepatnya di bawah kasur tempat tidur tersangka.
Dalam penggrebekan di rumah tersangka aparat keamanan selain menyita satu pucuk senpi, sekaligus mengamankan tersangka di Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bachri menyatakan, pihak Polres Pulau Ambon dan Pp Lease sementara mendalami kasus kepemilikan Senpi tersebut, tujuannya untuk menggali informasi lebih dalam dari tersangka yang telah diamankan di Mapolres Ambon saat ini.
Ia menegaskan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kedepannya kita akan tetap konsenterasi untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah Kecamatan Saparua. Kami juga tetap berkonsenterasi untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan salah satu warga Negeri Siri Sori Islam pada 6 Januari 2015 di Dusun Hatumata Desa Siri Sori Amalatu. Apakah senpi yang disita itu ada kaitannya atau tidak dengan insiden 6 Januari 2015 tersebut. nah sementara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lanjut,” ujarnya.
Lanjutnya, sesuai keterangan yang diperoleh dari tersangka DM kalau senpi jenis AK 47 itu dimiliknya pada 2007 di Kota Ambon saat konflik.
Untuk menegetahui senpi jenis AK 47 kaliber 7,2 itu, menurut Bachri, kasus tersebut sementara masih dikembangkan lebih lanjut. (MG01-MG02)