Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dinas Koperasi SBB Gelar Sosialisasi Tentang LKM

Dinas Koperasi SBB Gelar Sosialisasi Tentang LKM
Sosialisasi Lembaga Keuangan Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Seram Bagian Barat 2016. | Foto: Rusli Sosal
PIRU, INFO BARU--Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyelenggarakan kegiatan sosialisi terkait amanat UU nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Sosialisasi yang digelar pada Rabu (27/4) dan berlangsung di Penginapan Mentari piru itu, para pesertanya berjumlah 60 orang. Mereka berasal dari para pengelola LKM se-SBB serta perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat dan UMKM (usaha Mikro Kecil Menengah).   

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM SBB, S.A. Paliama, Sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pelaku LKM yang ada di SBB agar memiliki badan hukum. Begitupun dalam pengelolaan ataupun penyaluran pinjaman kepada masyarakat, LKM yang beroperasi harus mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan sasarannya yakni untuk menciptakan iklim usaha yang kondosif melaui penguatan sector keuangan mikro atas masalah klasik UKM yang sering kali mengalami kesulitan terkait akses modal usaha.

Sementara itu, diawal pembukaan kegiatan dimaksud, Bupati Jacobus Puttileihalat dalam sambutannya yang disampaikan oleh asisten I Setda SBB, Roland Silooy mengatakan, sosialisasi tersebut memiliki nilai yang sangat penting dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah melalui pemberdayaan masyarakat, lebih khusus masyarakat berpenghasilan menengah kebawah serta UMKM.  

Baginya, selama ini UMKM sering terkendala dalam mendapatkan bantuan dana dari lembaga formal. Untuk mengatasi hal itu, maka perlu dikembangkan ditengah masyarakat, suatu lembaga keuangan non bank yang bergerak dibidang jasa pengembangan usaha serta pengembangan ekonomi masyarakat. Lembaga keuangan  non bank dimaksud, sering dikenal sebagai LKM.

“LKM didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman dan  pembiayaan dalam usaha skala mikro, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan,” jelasnya. 

Puttileihalat mengaku, dari sekian banyak LKM yang sedang tumbuh subur di SBB, diketahui ada sebahagiannya belum berbadan hukum serta belum memiliki izin usaha.

“Untuk itu, dalam memberikan landasan hukum yang kuat atas operasional LKM ini, pada 8 januari 2013 lalu, pemerintah telah merumuskan sebuah aturan dalam undang-undang nomor tentang LKM,” papar Puttileihalat.

Dia menambahkan, banyaknya LKM yang tumbuh dan berkembang di indonesia, menunjukan bahwa LKM sangat dibutuhkan masyarakat. 

“Adanya LKM ini, dapat menumbuhkan minat masyarakat yang berdomisili diwilayah pedesaan untuk berusaha serta dapat menumbuhkan pengusaha-pengusaha kecil di pedesaan yang pada akhirnya dapat membantu program pemerintah dalam mensejahterahkan masyarakatnya,” ujar Buapti. 

(IB-94)

Posting Komentar untuk "Dinas Koperasi SBB Gelar Sosialisasi Tentang LKM "