Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Aneh..! Demo Pemkot, Guru SD Nania Dikenai Sanksi

AMBON, INFO BARU - Aneh, aksi demosntrasi yang dilakukan salah seorang guru atau Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemertintah Kota (Pemkot) Ambon diancam untuk dikenai sanksi oleh Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Anthony Gustaf Latuheru.

Maritje Taumely (Guru di Nania Kota Ambon) itu, bakal dikenai lantaran pihak Pemkot memvonis yang bersangkutan telah melakukan tindakan indispiliner, dengan menggunakan Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (EW-LMND Maluku), mendemo pihak Pemkot Ambon, di Balai Kota, Senin (17/6) kemarin.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru, kepada wartawan di ruang kerjanya, usai bertemu dengan perwakilan pendemo EW-LMND Maluku, kemarin.

“Maritje Tuamely pasti dikenakan sanksi. Dan ini akan kita pelajari dari sisi aturan, dia akan kena disiplin ringan, sedang atau berat. kita tidak main-main soal ini,” kata Sekot.

Tindakan dispilin yang diberikan bisa memberikan efek jera kepada yang bersangkutan, juga isyarat kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkot Ambon lainnya agar tidak melakukan aksi yang sama.

“Sanksi yang kita berikan supaya yang lain juga dengar. Kalau kita tidak perhatikan segala tuntutan sebagai seorang PNS, ibu Maritje boleh lakukan ini, Tapi yang jelas perbuatan yang bersangkutan tetap kita control,” tandas Sekot.

Sementara itu, Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (EW-LMND Maluku) dalam pernyataan sikapnya, menuding Pemkot Ambon telah mengebiri hak Maritje Tuamely selama yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS pada 2009 lalu.

Pendemo beralasan, tembusan SK Pemberhentian nomor 278 tahun 2009 tertanggal 6 April tidak disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun Kementrian Dalam Negeri.

“Kalau belum ada tembusan SK pemecatan ke BKN maupun Kementrian Dalam Negeri, secara otomatis Tuamely masih berstatus PNS. Pertanyaannya adalah dimana gaji yang bersangkutan selama 33 bulan terhitung April 2009 sampai Desember 2011,” tanya pendemo yang di pimpin Ferdi Suwakul.

Pendemo meminta Kepala BKD Kota Ambon untuk mengeluarkan surat keterangan perintah pembayaran, agar hak korban bisa dilunasi.

Menanggapi aksi demo tersebut, Sekot mengatakan, Maritje Taumely pada 2009 lalu telah diberhentikan dari PNS, karena yang bersangkutan ikut dalam Pemilu legislative.

“Sesuai PP nomor 37 tahun 2004 mengatur tentang PNS yang ingin mencalonkan diri dalam Pileg harus diberhentikan dari PNS dan ibu Maritje Tuamely kita berhentikan pada April 2009,” katanya.

Karena tidak lolos dalam Pileg 2009, Maritje Tuamely datang ke Pemkot bermohon agar dirinya dipulihkan lagi menjadi PNS.

“Dia menggunakan alasan bahwa tembusan SK tentang pemberhentian itu belum sampai di BKN dan atas berbagai pertimbangan maka kita pulihkan dia lagi. kita meninjau kembali SK yang pernah kita terbitkan dengan mengangkat Tuamely kembali menjadi PNS yakni sebagai seorang guru pada Febrary 2012,” jelas Sekot.

Sekot mengaku, sejak diangkat menjadi PNS, pihaknya telah membayar hak-hak Tuamely pada January 2012 hingga saat ini. Namun yang bersangkutan menuntut hak-hak selama dia diberhentikan.

“Hak-hak yang kita bayar sesuai Diktum SK Walikota yakni dibayar mulai January 2012. Dan itu sudah kita sampaikan ke Tuamely,” katanya. (*)

Posting Komentar untuk "Aneh..! Demo Pemkot, Guru SD Nania Dikenai Sanksi"