Diduga Gadis 13 tahun Diperkosa di Penginapan
AMBON, INFO BARU - Seorang gadis SMP sebut saja Melati (13), diduga dicabuli atau diperkosa pacarnya berinsial HS alias Raihan (21). Dugaan pelecehan itu bertempat di Penginapan Puncak Asmara kawasan Manusela-Kebun Cengkeh Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon Jumat, 14 Juni 2013 atau sekitar pukul 16.00 WIT sore.
Kasus pelecehan seksual itu diketahui setelah orang tua Melati berinsial MY (38) melaporkan kasus ini ke aparat Kepolisian.
Usai menerima laporan dari orang tua korban, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di kawasan RT 002 RW 004 Batu Merah, Minggu 16 Juni 2013 atau sekitar pukul 04.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease AKP Agung Tribawanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/6) mengatakan, sebelum aksi pelaku melakukan aksi poelecehan terhadap korban, keduanya (pelaku dan korban,Red) betemu di Ambon Plaza.
Setelah itu pelaku dan korban, menuju Penginapan Puncak Asmara di kawasan BTN Manusela Kebun Cengkih Ambon.
Keduanya menginap selama sehari. saat menginap itulah, HS (pelaku,Red) melancarkan aksi bejadnya terhadap korban.
"Pelaku ini berpacaran sama korban. awalnya pelaku SMS korban, kemudian mereka bertemu di samping Amplaz. setelah pelaku menjemput korban, pelaku dan korban langsung menuju penginapan Puncak Asmara. sebelum sampai ke Puncak Asmara. dalam perjalanan, korban menanyakan pelaku mau kemana, pelaku menjawab, kita ketempat yang tadi saya (pelaku) SMS tersebut,” kutip Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease AKP Agung Tribawanto, sesuai keterangan pelaku.
Lanjut Tribawanto, tiba di penginapan Puncak Asmara, pelaku menanyakan korban mana uang, setelah itu mereka mengeluarkan Rp 50 ribu dan langsung chek in kamar. Di kamar penginapan, pelaku meraba tubuh korban dan memasukan jari ke alat vital korban.
Kasus ini terbingkar, setelah Sabtu pagi, 15 Juni 2013 , HM dan Melati keluar kamar dan pulang ke rumah masing-masing. Tiba di rumah korban, langsung ditanyai ibunya, korban kemduian menceritakan peristiwa naas yang menimpanya.
Tribawanto membeberkan, setelah mendengar cerita korban, ibunya langsung melaporkan kasus itu, tak menunggu lama, Minggu 16 Juni 2013, pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
"Pelaku telah kita amankan, dia akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 Tahun," kunci Tribawanto. (*)
Posting Komentar untuk "Diduga Gadis 13 tahun Diperkosa di Penginapan"