Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Gedung Sekolah Jadi Tempat Pertemuan Tim BETA TULUS

AMBON, INFO BARU - Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Maluku dan Panwas Kabupaten Maluku Tengah diminta menindak tegas pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berjargon BETA TULUS.
Pasalnya, gedung SMP Negeri 3 Sawai digunakan setiap minggu oleh Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah Askam Tuasikal dan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Sawai Kecamatan Seram Utara Bin Ali Umarela, sebagai tempat pertemuan tim pemenangan pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Abdullah Tuasikal dan Hendrik Lewerissa.
Penegasan tersebut dikemukakan Hamid Latuian salah satu tokoh masyarakat Seram Utara kepada Info Baru melalui sambungan phone selulernya langsung dari Wahai.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Askam Tuasikal dan Bin Ali Umarela yang juga Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Maluku Tengah, jelas-jelas sangat bertentangan dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
‘’Askam Tuasikal sebagai seorang PNS dan mantan Kadis Pendidikan Maluku Tengah, seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis apalagi masuk dalam tim pemenangan pasangan cagub dan cawagub BETA TULUS,’’ pungkasnya.
Dikemukakan, setiap minggu Askam Tuasikal datang ke Desa Sawai untuk melakukan pertemuan bersama Bin Ali Umarela yang ditunjuk sebagai koordinator tim pemenangan BETA TULUS di Desa Sawai.
Bersama beberapa anggota tim pemenangan, lanjut Latuian, mereka melakukan pertemuan di lokasi SMP Negeri 3 Sawai. PP 53 tahun 2010 jelas-jelas melarang PNS berpolitik praktis. Larangan tersebut berupa pemberian dukungan kepada calon kepala daerah.
‘’Sesuai pasal 4 PP 53 tahun 2010 menyebutkan bahwa PNS dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung calon pasangan kepala daerah tertentu,’’ tegasnya.
Selain itu, lanjutnya lagi, PNS dilarang menggunakan fasilitas yang terkaiat dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, selama masa kampanye.
Dikemukakan, dalam PP 53 tahun 2010 tersebut ditekankan bahwa PNS dilarang mengadakan kegiatan yang yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, himbauan atau pemberian barang kepada PNS di lingkup kerja, anggota keluarga dan masyarakat.
Masih menurut Latuain, sebagai seorang guru besar yang mengetahui aturan, seharusnya tidak melakukan pelanggaran seperti ini. Bahkan tindakan Askam Tuasikal bukan baru pertama kali, melainkan sejak Pemilukada Malteng 2012 lalu.
‘’Agar tidak memalukan satu-satunya Lembaga Pendidikan Tinggi kebanggan masyarakat Maluku ini, saya meminta Rektor Upatti Prof. Dr. Thomas Pentury menarik kembali Askam Tuasikal ke lingkup Unpatti,’’ tegasnya. (RAE)

Posting Komentar untuk "Gedung Sekolah Jadi Tempat Pertemuan Tim BETA TULUS"