Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Korupsi Dana MTQ 2011, Jaksa Ogah Tahan Umar Djabumona

AMBON, INFO BARU - Ditreskrimsus Polda Maluku Jumat (21/6) sekitar pukul 06.00 WIT pagi keamrin, tiba dibandara Internasional Pattimura Laha Ambon menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan QD 6170, membawa tersangka korupsi dana MTQ Kabupaten Aru tahun 2011 yakni, Wakil Bupati Aru Umar Djabumona yang sempat menjadi buronan Mapolda Maluku.

Pantauan Koran ini kemarin menyebtukan, tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon, satu Unit PRC telah disiagakan oleh pihak Polda Maluku untuk mengamankan kedatangan tersangka Umar Djabumona, pagi kemarin.

Di bandara Pattimura, tersangka Umar Djabumona dikawal ketat aparat Kepolisisan Polda Maluku yang dipimpin Kombes Pol Sulistyono.

Dari Bandara Pattimura tersangka langsung digiring ke markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Kawasan Manggadua Atas Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Sekitar pukul 11.00 WIT pihak Ditreskrimsus akhirnya menyerahkan tersangka Umar Djabumona beserta berkas tahap II yang bersangkutan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam hal ini Kejaksaan Negeri Dobo.

Selain tersangka Djabumona Ditreskrimsus juga menyerahkan tersangka Ambo Walai juga disertai berkas tahap II yang bersangkuta.

Penyerahan tersangka Umar Djabumona dan tersangka Ambo Walai dipimpin langsung Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Sulistyono beserta anak buahnya.

Tiba di Kejati Maluku tersangka Umar Djabumona dan Ambo Walai langsung dimasukan ke ruang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku M Natsir Hamzah, untuk melengkapai sejumlah administrasi atau menyangkut perkara mereka berdua.

Lucunya, pelimpahan berkas tahap II itu tidak perlu lagi ada pemeriksaan dari pihak kejati Maluku terhadap tersangka.

Hanya saja, pelimpahan berkas tahap II dari Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Kejati Maluku, untuk perlengkapan adiministrasi saja pihak kejati Maluku membutuhkan waktu sekitar 9,3 jam atau sejak pukul 11.00 WIT hingga pukul 20.35 WIT. walhasil perlengkapan adminsitrasi tersangka Djabumona bukannya membuahkan penahanan tapi tadi malam, tersangka Djabumona malah dibebaskan atau tidak ditahan oleh pihak Kejati Maluku.

Masih pantauan Koran ini, baru satu jam di ruang Aspidsus Kejati Maluku, tersangka Djabumona dan Walai meminta izin untuk sholat Jumat di mesjid Al Fatah Ambon.

Mereka berdua sempat dikawal aparat Ditreskrimsus Polda Maluku dengan menumpangi mobil Avanza warna putih bernomor polisi DE 4121 WS. Usai sholat Jumat tersangka Djabumona dan Ambo Walai kembali ke Kejati Maluku untuk berurusan dengan penyidik.

Meski berstatus tersangka, Wakil Bupati Aru Umar Djabumona yang diduga terlibat korupsi dana MTQ Aru ke-XXIV level Provinsi Maluku dari APBD Kabupaten Aru tahun 2011, ditengarai kuat negara merugi Rp 4 miliar lebih itu, kini yang bersangkutan menghirup udara bebas, atau tidak ditahan oleh pihak Kejati Maluku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dobo Sila Pulungan, yang diawawancarai wartawan tadi malam, soal pertimbangan apa sehingga dirinya tidak menahanan tersangka Umar Djabumona, pulungan berdalih kalau penahan hanya alasan subjektif sesuai dengan pasal 21 KUHP.

“Sesuai dengan pasal 31 KUHP ada permohonan dari tersangka melalui PEnasehat Hukum, agar tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Dengan berbagai pertimbangan diantaranya tersangka tidak melarikan diri, kooperatif.

“Karena ditingkat penyidikan tersangka tidak ditahan. Sesuai dengan pasal 21 KUHP. alasan kewenangan Kejaksaan adalah subjektif karena tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Saya tidak tahu kalau tersangka tidaqk kooperatif saat di pihak Kepolisian. Yang saya tahu dia kooperatif setelah ditangan kejaksaaan,” katanya.

Saat ini tersangka baru menjadi kewenangan Kejaksaan jadi jaksa tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Lantas bagaimana jika tersangka melarikan diri, ditanya demikian Kajari Dobo ini berdalih, ada persyaratan yakni setiap minggu tersangka wajib melaporkan diri kepada Kejari Dobo. “Jadi, kalau dia mau keluar dari Dobho harus melapor ke Kejari Dobo,” katanya.

Menyinggung apa status tahanan yang diberikan kepada tersangka Umar Djabumona, lagi-lagi Pulungan berdalih selagi Djabumona masih kooperatif terhadap Kejaksaan yang bersangkutan tidak akan ditahan.

“Kalau dia tidak kooperatif tetap ditahan. Ini proses KUHP yang normal secara administrasi harus kita lakukan. Jadi tolong fahami KUHP. Karena ini tahapan yang biasa-biasa saja,” katanya.

Apa benar tersangka telah mengembalikan kerugian Negara akibat korpis dana MTQ 2011 ini, Pulungan mengatakan, tersangka Umar Djabumona baru berenca akan mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar sanggahan yang diberikan terhadap tersangka.

“Memang tersangka berencana mengembalikan kerugian keuangan Negara senilai Rp 270 juta sekian. Sedangkan tersangka Ambo Wali sudah mengembalikan keuangan Negara sebesar Rp 30 juta,” katanya.

Sekitar 9,3 jam di ruang Aspidus Kejati Maluku tersangka Umar Djabumona berhasil pulang meninggalkan gedung Kejati Maluku tadi malam sekitar pukul dengan menbggunakan atau tidak di tahan.

Tersangka pulang menggunakan mobil Avanza Hitam dengan nomor Poilisi DE 1706 AD, turut didampingi oleh kuasa hukumnya.

Sekedar diingat, Kamis (20/6) lalu sekitar pukul 11.00 WIB, tim Ditreskrimsus Polda Maluku yang bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri, berhasil menangkap tersangka Umar Djabumona di kawasan Blok M Plaza Jakarta Selatan.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Sulistyono yang diwawancarai sejumlah wartawan di Markas Ditreskrimsus kemarin mengaku tidak ada upaya perlawanan dari tersangka saat ditangkap.

Kata Sulistyono, ditangkap lantaran panggilan yang telah dilayangkan sebanyak empat kali yang terakhir pada 17 Juni 2013, tersangka Djabumona tidak pernah hadir, sehingga upaya penjemputan paksa harus dilakukan pihak Polda Maluku, yang sebelumnya tersangka juga telah masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Penangkapan terhadap tersangka Kamis (20/6) kemartin, langusng kita mengamankannya di Mabes Polri. Dia menjadi tersangka sudah sejak Kamis 14 Nopember 2012 lalu,” pungkasnya. (*)

Posting Komentar untuk "Korupsi Dana MTQ 2011, Jaksa Ogah Tahan Umar Djabumona"