Pasar Desa Harus di Perdayakan
AMBON, INFO BARU - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Rusdi Ambon mengatakan, pasar desa merupakan salah satu kekayaan yang harus di perdayakan dan di dayagunakan sebagai lembaga ekonomi desa yang dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli desa.
Namun hal ini dapat tercapai, apabila ada komitmen pemerintah kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan penyerahan urusan pengelolaan pasar desa kepada pemerintah desa, sebagai implementasi dari peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 30 tahun 2006.
Menurutnya, pasar desa sangat bermanfaat bagi masyarakat, untuk itu penyerahan pasar desa ini harus betul-betul di persiapkan dengan baik, khususnya dari aspek kapasitas pemerintah desa, karena kewenangan tersebut harus di pertanggungjawabkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Sebaliknya lanjut Rusdi, pemerintah kabupaten/kota berhak menarik atau menambah kewenangan berdasarkan hasil evaluasi. Rusdi juga mengatakan, sehubungan dengan itu perlu adanya sigernitas kebijakan penyerahan kewenangan pemerintah kabupaten kota, agar dapat mempermudah focus kapasitas pemerintah desa yang selama ini dilaksanakan pemerintah provinsi Maluku melalui BPM-PD.
Peraturan Mendagri Nomor 42 tahun 2007 menjelaskan, pengelolaan pasar desa telah mengamanatkan bahwa, pasar desa yang sudah dibangun oleh pemerintah provinsi dan kabupaten kota selambat-lambatnya 5 tahun sejak berlakukannya peraturan Menteri.
Di tambahkan, pasar desa adalah pasar tradisiaonal yang di kembangkan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. Selain itu perlu adanya pembinaan dan pengembangan pasar dimaksud.
Jika hal ini dilakukan dengan baik, maka akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penguatan kapasitas dan peningkatan pemberdayaan masyarakat desa serta berimplikasi pada peningkatan pendapatan pemerintah dan masyarakat.
Dirinya berharap pemerintah kabupten (Pemkab) Malteng dapat menyerahkan pengelolaan urusan pasar desa kepada pemerintah dan masyarakat desa Tamilouw.
Sementara untuk tahun 2013 Pemerintah Provinsi Maluku mendapat dukungan pembiayaan APBN Tugas pembantuan sebesar Rp.800 juta sekian.
Anggaran yang bersumber dari APBN itu diperuntuhkan bagi beberapa kabupaten diantaranya, Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Barat Daya (MBD).
selain itu, Dinas Perindustrian pada tahun 2013 ini telah mendapat dukungan biaya APBN sebanyak Rp.14 milar sekian. Anggaran sebesar ini akang diperuntuhkan bagi 9 kabupaten/kota. (MEL)
Namun hal ini dapat tercapai, apabila ada komitmen pemerintah kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan penyerahan urusan pengelolaan pasar desa kepada pemerintah desa, sebagai implementasi dari peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 30 tahun 2006.
Menurutnya, pasar desa sangat bermanfaat bagi masyarakat, untuk itu penyerahan pasar desa ini harus betul-betul di persiapkan dengan baik, khususnya dari aspek kapasitas pemerintah desa, karena kewenangan tersebut harus di pertanggungjawabkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Sebaliknya lanjut Rusdi, pemerintah kabupaten/kota berhak menarik atau menambah kewenangan berdasarkan hasil evaluasi. Rusdi juga mengatakan, sehubungan dengan itu perlu adanya sigernitas kebijakan penyerahan kewenangan pemerintah kabupaten kota, agar dapat mempermudah focus kapasitas pemerintah desa yang selama ini dilaksanakan pemerintah provinsi Maluku melalui BPM-PD.
Peraturan Mendagri Nomor 42 tahun 2007 menjelaskan, pengelolaan pasar desa telah mengamanatkan bahwa, pasar desa yang sudah dibangun oleh pemerintah provinsi dan kabupaten kota selambat-lambatnya 5 tahun sejak berlakukannya peraturan Menteri.
Di tambahkan, pasar desa adalah pasar tradisiaonal yang di kembangkan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. Selain itu perlu adanya pembinaan dan pengembangan pasar dimaksud.
Jika hal ini dilakukan dengan baik, maka akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penguatan kapasitas dan peningkatan pemberdayaan masyarakat desa serta berimplikasi pada peningkatan pendapatan pemerintah dan masyarakat.
Diungkapkan, pasar desa ini baru dilakukan di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tepatnya di Desa Tamilouw Kecamatan Amahai, dengan dukungan anggaran dari APBN tahun 2012 sebesar Rp.115 juta.
Dirinya berharap pemerintah kabupten (Pemkab) Malteng dapat menyerahkan pengelolaan urusan pasar desa kepada pemerintah dan masyarakat desa Tamilouw.
Sementara untuk tahun 2013 Pemerintah Provinsi Maluku mendapat dukungan pembiayaan APBN Tugas pembantuan sebesar Rp.800 juta sekian.
Anggaran yang bersumber dari APBN itu diperuntuhkan bagi beberapa kabupaten diantaranya, Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Barat Daya (MBD).
selain itu, Dinas Perindustrian pada tahun 2013 ini telah mendapat dukungan biaya APBN sebanyak Rp.14 milar sekian. Anggaran sebesar ini akang diperuntuhkan bagi 9 kabupaten/kota. (MEL)
Posting Komentar untuk "Pasar Desa Harus di Perdayakan"