Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Walikota Jadi Saksi Proyek Taman Kota

AMBON, INFO BARU - Kejaksaan Negeri Ambon Jumat (21/6) kemarin memeriksa Walikota Ambon Richard Louhenapessy, selaku saksi dalam dugaan korupsi proyek Taman Kota yang bersumber dari APBD tahun 2012 Rp 1,3 Milyar.

Pantauan Info Baru, di Kantor Kejari Ambon, sekitar pukul 09.50 WIT kemarin memperlihatkan orang nomor satu di Kota Ambon ini hadir di gedung Kejari Ambon menggunakan mobil dinas bernomor polisi DE 1 AM, mengenakan pakain safari coklat berlengan panjang.

Hadir di gedung Kejari Ambon tanpa kuasa hukum, tapi terlihat sejumlah pejabat teras lingkup Pemkot Ambon di antaranya, staf ahli Walikota Ambon bidang pemerintahan Fahmi Silatalohy serta Kepala Humas dan Protokoler Pemkot Ambon ikut mendampingi.

Walikota diperiksa sekitar pukul 10.00 Wit hingga pukul 12.00 Wit, oleh Jaksa Penyidik (Kasi Intel Kejari) Ambon, Abraham Batoek, di ruang kerjanya.

Pasca diperiksa Walikota kepada wartawan mengaku dirinya dipanggil jaksa guna memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan proyek Taman Kota.

“Dalam pemeriksaan ini, saya hanya ditanyakan terkait hal-hal umum soal tanggung jawab dan kebijakan. Sedangkan untuk hal-hal yang khusus, saya tidak mungkin komentar,” ujar Walikota, kepada wartawan di Kantor Kejari, Jumat (20/6) kemarin.

Walikota menuturkan, dirinya memiliki kewenangan untuk memerintahkan para Kepala SKPD untuk melaksanakan sejumlah program, karena hal itu adalah kebijakan umum.
Walikota mengatakan, dirinya juga tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan untuk tidak dilakukan tender atau harus begini dan begitu.

“Itu sebuah kewenangan yang normatif yang melekat pada seorang pejabat publik karena fungsi Walikota adalah sebagai penyelenggara pemerintahan kemudian pelayanan masyarakat dan pengawasan pembangunan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, R Zega turut memberikan apresiasi kepada Walikota yang telah memenuhi panggilan Kejaksaan.

“Saya memberikan apresiasi positif kalau hari ini (kemarin-Red) Walikota bisa hadir untuk memenuhi panggilan jaksa, dan setiap pejabat yang dipanggil penyidik berkewajiban untuk hadir dan walikota telah memberikan teladan dan contoh kepada kita,” kata Zega, kepada wartawan, di Kantor Kejari Ambon, kemarin.

Menurut Zega, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan di kasus ini akan didalami lagi, apakah akan ada pemeriksaan selanjutnya.

“Untuk kasus ini kita akan dalami dulu hasil pemeriksaan hari ini. Jika masih ada yang kurang, maka akan diperiksa lagi,” terangnya.

Menyinggung, apakah Sekkot Ambon juga akan diperiksa lagi, Kajari mengatakan, hingga kini belum ada agenda untuk pemeriksaan lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi maupun tersangka, tidak ada keterkaitan.

Kajari sempat menegaskan, sampai saat ini, belum ada tersangka baru tetapi tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka tambahan.

“Belum ada tersangka lainnya, tetapi jika ada keterkaitannya maka bisa saja ada tersangka baru tergantung hasil pemeriksaan yang ada,” jelasnya.

Diketahui, kasus korupsi proyek Taman Kota ini Rp 1,3 Milyar ini, jaksa telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka diantaranya, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Daniel Souhoka; Direktur CV Mahensa, Hendrik Andrian Matahurilla; Direktur CV Berkala Sentosa, Edmon Saija; Ketua tim auditor proyek taman kota untuk lokasi Desa Halong, Agustinus Pattileimonia, Ketua tim auditor proyek taman kota untuk lokasi Desa Laha, Audi B.F Tuahatu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Maurits Lantu serta Kepala Inspektorat Kota Ambon, Jacky Talahatu.

Untuk diketahui, proyek yang bersumber dari APBD Kota Ambon Tahun 2012 ini sarat korupsi. Proyek yang ditangani oleh tiga rekanan masing-masing CV Mahensa, CV Berkala Sentosa dan CV Akudrat ternyata tidak melalui proses tender dan pekerjaan tidak sesuai dengan volume yang direncanakan.

Proyek tersebut berada di empat lokasi di Kota Ambon yaitu sepanjang jalan Desa Galala, Desa Halong, Desa Passo dan Desa Laha itu, yang seharusnya dikerjakan dalam dua tahap, tetapi dikerjakan hanya satu tahap. Namun, kontraknya direka-yasa sebagai persyaratan administrasi untuk pencairan dana.

PPTK, Daniel Souhoka; Direktur CV Mahensa, Hendrik Andrian Matahurilla; Ketua tim auditor proyek taman kota untuk lokasi Desa Halong, Agustinus Pattileimonia, Ketua tim auditor proyek taman kota untuk lokasi Desa Laha, Audi B.F Tuahatu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Maurits Lantu serta Kepala Inspektorat Kota Ambon, Jacky Talahatu sudah ditahan di Rutan Klas IIA Ambon. Sementara Direktur CV Berkala Sentosa, Edmon Saija masih mangkir dari panggilan jaksa. (*)

Posting Komentar untuk "Walikota Jadi Saksi Proyek Taman Kota"