Warning untuk Kejati Maluku
AMBON- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta tidak terbuai atau bangga pasca penangkapan koruptor mantan Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko yang kini berstatus narapidana.
Warning tersebut disampaikan salah satu aktivis Pemuda Maluku Syaiful Karmen, kepada Info Baru, Selasa (4/6), di Ambon.
Karmen mengatakan, Kejati Maluku kini masih mempunyai sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang menumpuk menyangkut pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), khususnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang hingga kini belum satupun mampu dituntaskan oleh Korps Adhyaksa Maluku.
Ia menyebutkan, sejumlah kasus dugaan Tipikor milik Kabupaten Maluku Tengah itu diantaranya, mega proyek Pematangan Lahan dan Kota Terpadu Mandiri (KTM) dari APBN 2009, 2010, 2011 Rp 49 miliar dan APBD Rp 1,7 miliar untuk pembebeasan lahan, dugaan belanja PNS fiktif Rp 143 miliar, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) milik Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Malteng tahun 2007 Rp 7 miliar dan tahun 2010 Rp 2 miliar.
Karmen mendesak Korps Adhyaksa Maluku untuk segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan tipikor milik Pemkab Malteng yang diduga anggaran miliaran rupiah milik negara telah bocor alias dikorupsi pihak terkait.
“Kami hanya meminta kepada pihak Kejati Maluku agar lebih serius lagi, dalam mengust sejumlah kasus dugaan tipikor lingkup Kabupaten Maluku Tengah yang selama ini tidak ada perkembangannya,” tandasnya.
Menurut Karmen, tiga kasus jumbo milik Pemerintah Kabupaten Malteng itu, sejumlah bahan atau data menyangkut penyalahgunaan anggaran dan wewenang telah dikantongi pihak Korps Adhyaksa Maluku.
“Tapi aneh, dalam pengusutannya tiga kasus jumbo milik Pemkab Malteng itu hingga kini perkembangannya belum jelas. Padahal untuk pembuktian sejumlah bahan atau data sudah diperoleh jaksa,” celotehnya.
Kata dia, sejumlah kasus dugaan korupsi milik Pemkab Malteng diproses telah lama oleh pihak Kejati Maluku. Hanya saja, dalam pengusutan yang bergulir hingga jaksa meninjau lapang serta memeriksa sejumlah saksi terkait, tapi hasilnya masih nihil.
“Tiga kasus di atas, jangankan menenetapkan tersangka sebab status kasusnya dinaikkan ke penyidikan sangat sulit. Padahal sejumlah bahan dan data atas indikasi kuat penyalahgunaan keuangan negara di kasus-kasus tersebut sangat kuat dan sudah ada ditangan jaksa,” timpalnya.
Untuk itu Karmen kembali mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Anton Y.P. Hutabarat dan anak buahnya, secepatnya menyelesaikan dugaan korupsi mega proyek KTM, PNS fiktif dan DAK Dikpora Malteng yang sudah lama ditangani tapi tetap saja parkir alias tidak ada perkembangan berarti.
“Kami pikir penangkapan terhadap terpidana Teddy Tengko itu adalah suplemen untuk Kejati Maluku bisa menumpas para koruptor di Maluku. Jadi, pekerjaan rumah berikutnya, Kejaksaan harus segera menuntaskan sejumlah kasus tipikor Malteng, juga kasus korupsi di semua daerah yang telah ditangani selama ini. Biar publik tidak skeptis miring kepada Korps Adhyaksa Maluku,” tutup Karmen. (SAL)
Warning tersebut disampaikan salah satu aktivis Pemuda Maluku Syaiful Karmen, kepada Info Baru, Selasa (4/6), di Ambon.
Karmen mengatakan, Kejati Maluku kini masih mempunyai sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang menumpuk menyangkut pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), khususnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang hingga kini belum satupun mampu dituntaskan oleh Korps Adhyaksa Maluku.
Ia menyebutkan, sejumlah kasus dugaan Tipikor milik Kabupaten Maluku Tengah itu diantaranya, mega proyek Pematangan Lahan dan Kota Terpadu Mandiri (KTM) dari APBN 2009, 2010, 2011 Rp 49 miliar dan APBD Rp 1,7 miliar untuk pembebeasan lahan, dugaan belanja PNS fiktif Rp 143 miliar, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) milik Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Malteng tahun 2007 Rp 7 miliar dan tahun 2010 Rp 2 miliar.
Karmen mendesak Korps Adhyaksa Maluku untuk segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan tipikor milik Pemkab Malteng yang diduga anggaran miliaran rupiah milik negara telah bocor alias dikorupsi pihak terkait.
“Kami hanya meminta kepada pihak Kejati Maluku agar lebih serius lagi, dalam mengust sejumlah kasus dugaan tipikor lingkup Kabupaten Maluku Tengah yang selama ini tidak ada perkembangannya,” tandasnya.
Menurut Karmen, tiga kasus jumbo milik Pemerintah Kabupaten Malteng itu, sejumlah bahan atau data menyangkut penyalahgunaan anggaran dan wewenang telah dikantongi pihak Korps Adhyaksa Maluku.
“Tapi aneh, dalam pengusutannya tiga kasus jumbo milik Pemkab Malteng itu hingga kini perkembangannya belum jelas. Padahal untuk pembuktian sejumlah bahan atau data sudah diperoleh jaksa,” celotehnya.
Kata dia, sejumlah kasus dugaan korupsi milik Pemkab Malteng diproses telah lama oleh pihak Kejati Maluku. Hanya saja, dalam pengusutan yang bergulir hingga jaksa meninjau lapang serta memeriksa sejumlah saksi terkait, tapi hasilnya masih nihil.
“Tiga kasus di atas, jangankan menenetapkan tersangka sebab status kasusnya dinaikkan ke penyidikan sangat sulit. Padahal sejumlah bahan dan data atas indikasi kuat penyalahgunaan keuangan negara di kasus-kasus tersebut sangat kuat dan sudah ada ditangan jaksa,” timpalnya.
Untuk itu Karmen kembali mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Anton Y.P. Hutabarat dan anak buahnya, secepatnya menyelesaikan dugaan korupsi mega proyek KTM, PNS fiktif dan DAK Dikpora Malteng yang sudah lama ditangani tapi tetap saja parkir alias tidak ada perkembangan berarti.
“Kami pikir penangkapan terhadap terpidana Teddy Tengko itu adalah suplemen untuk Kejati Maluku bisa menumpas para koruptor di Maluku. Jadi, pekerjaan rumah berikutnya, Kejaksaan harus segera menuntaskan sejumlah kasus tipikor Malteng, juga kasus korupsi di semua daerah yang telah ditangani selama ini. Biar publik tidak skeptis miring kepada Korps Adhyaksa Maluku,” tutup Karmen. (SAL)
Posting Komentar untuk "Warning untuk Kejati Maluku"