Jaksa Tunggu Laporan Hasil Audit BPKP Kasus dugaan korupasi dana LKS dan rumput laut
AMBON, INFO BARU - Kasus dugaan korupsi dana Lomba Kompetensi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (LKS-SMK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Maluku, dan korupsi Proyek Rumput Laut Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sementara jaksa menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum) Kejati Maluku Bobby Palapia, yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/7) kemarin.
Untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kata Palapia, sementara jaksa menunggu hasil audit BPKP Maluku, jika telah diterima maka BAP para tersangka akan dirampungkan dan selanjutnya diupayakan untuk pelimpahan ke Pengadilan Ambon.
“Sementara, kita masih menunggu audit BPKP. Nah setelah hasil audit menyangkut kerugian Negara di kasus ini diterima penyidik, maka selanjutnya berkas para tersangka akan dirampungkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan dan disidangkan,” ungkapnya.
Untuk kasus ini, Kejati Maluku telah menetapkan Bendahara Pembantu Disdikpora Maluku yakni Louissa Corputy dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) APBD 2009 Antoneta Gaspersz untuk proyek LKS-SMK.
Palpia juga mengaku, Tersangka Louissa Corputy telah mengembalikan kerugian Negara Rp 200 juta kepada penyidik.
“Tadi (Senin kemarin,Red) untuk tersangka Louissa Corputy, yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 200 juta kepada penyidik,” ungkapnya.
Kendati mengembalikan kerugian Negara lanjut Palapia, bukan berarti perkara yang bersangkutan dinyatakan selesai. “Dengan mengembalikan kerugian Negara bukan bermakna kasus ini selesai. Kasus ini prosesnya tetap lanjut sampai di pengadilan,” tegasnya.
Sementara untuk korupsi proyek rumput laut Kabupaten Bursel dengan tersangka Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Cornes Sahetapy, pihak Kejati Maluku juga sedang menunggu hasil audit BPKP, sebelum berkas perkara para tersangka di dua kasus berbeda ini, dilimpahkan penyidik ke pengadilan untuk disidangkan. Kejati Maluku menetapkan tiga tersangka yang berbeda kasus pada 20 Maret 2013, dan resmi diumumkan pada Kamis 21 Maret 2013.
Diketahui, korupsi LKS-SMK Disdikpora Provinsi Maluku bersumber dari APBD- APBN tahun 2009, 2010, 2011, Rp 1,2 Miliar. Sedangkan proyek rumput Kabupaten Bursel didanai APBN tahun 2010 Rp 791 juta.
Untuk kasus LKS ditemukan adanya mark-up anggaran. Modusnya, yakni pihak terkait mendongkrak jumlah siswa yang ikut LKS-SMK se-Maluku yang diinapkan di beberapa Hotel di Kota Ambon.
Untuk menguatkan jaksa diperisidangan kelak, sejumlah bahan berupa keterangan saksi dan tersangka serta data kini dijadikan alat bukti atas penyelewengan anggaran LKS telah dikantongi penyidik.
Bukti lainnya, APBN dan APBD proyek LKS-SMK se Maluku itu, sebagian dananya tidak dipakai untuk LKS melainkan dimark-up, dan disinyalir dana itu telah dinikmati secara tidak halal oleh oknum pejabat lingkup di Disdikkpora Maluku.
Urainya, dana LKS-SMK se Maluku di APBD senilai Rp 600 juta. Namun ada juga alokasi dana APBN, untuk lomba yang sama. Sehingga totalnya menjadi Rp 1,2 miliar, dan diduga telah dikorupsi berjamaah oleh pihak di Disdikpora Maluku.
Sebanyak 30 saksi yang telah diperiksa jaksa diantaranya Kepala Bidang Pendidikan Menengah Andre Jamlaay, PPTK 2010, Ny Sekawael, mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan atau Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Dikpora Provinsi Maluku, Gatot Sihabudin, Bos Hotel Hero Raymond Aipassa, dan Bos Hotel Beta, termasuk Kepala Dinas Dikpora Provinsi Maluku /Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Semy Risambessy MM, juga telah diperiksa penyidik.
Sementara kasus tipikor rumput laut Bursel, proyek senilai Rp 791 juta, tahun 2010 itu, BPKP dalam auditnya menemukan adanya kerugian Negara mencapai Rp 682 juta, lantaran dugaan kuat proyek ini telah fiktif.
Sejumlah pihak terkait di kasus ini selain Bupati Bursel Tagop Soulissa yang telah diperiksa selaku saksi, pihak terkait lainnya yang juga telah menjalani pemeriksaan yakni, PPTK Kornes Sahetapy yang diduga menciplak atau merekayasa tandatangan Bupati Bursel, kontraktor Ahmad Padang, Bos PT Cahaya Citra Mandiri Abadi Nur Sony Al Idrus, Bendahara Proyek Usman Ely, serta pejabat lelang Kadir Tuasamu.
Proyek ini diperuntukan kepada empat Desa di Kecamatan Kepala Madang Kabupaten Bursel yakni, Desa Pasir Putih, Desa Biloro, Desa Nanali, serta Dusun Siopot.
Tapi sesuai temuan tim Kejati Maluku yang dipimpin Danny Palapia kala bertandang ke Bursel beberapa waktu lalu menyebutkan, di lapangan tim tidak menemukan adanya pembudidayaan rumput laut oleh enam kelompok petani di empat Desa di Kabupaten semuruan jagung tersebut.
Bahkan bibit rumput laut sekitar 16 ton proyek ini, diduga tidak didistribusikan pihak terkait kepada enam kelompok petani rumput laut di empat Desa Kecamatan Kapala Madang. Termasuk 6 unit katintin/Long Boad, serta tali untuk pembudidayaan, tidak bisa digunakan lantaran tak ada anakan rumput laut yang diterima oleh enam kelompok petani rumput laut Bursel itu. sehingga tim jaksa menyimpulkan kalau proyek rumput laut ini telah fiktif. (*)
Posting Komentar untuk "Jaksa Tunggu Laporan Hasil Audit BPKP Kasus dugaan korupasi dana LKS dan rumput laut "