Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Saksi TULUS Diusir Dari Ruang Sidang

AMBON, INFO BARU - Untuk kedua kalinya Ketua KPU Maluku, Drs. Yusuf Idrus Tatuhey mengusir saksi pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (TULUS), Batromelus Diaz saat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi. Berdalih menegakkan aturan, saksi pasangan TULUS diusir karena melakukan interupsi.

“Interupsi yang saya lakukan berkaitan dengan terlalu tergesa-gesah Ketua KPU mengesahkan pleno suara Kabupaten Buru yang masih bermasalah,” ungkapnya dalam pleno tersebut.

Menurutnya, jika Ketua KPU Idrus Tatuhei meletakkan aturan, maka dirinya juga meletakkan aturan. Pleno Kabupaten Buru belum disahkan, karena masih banyak penggelembungan suara hingga mencapai 471.

“Setelah dibacakan hasil verifikasi, Ketua KPU Maluku lansung mengesahkan suara tanpa memberikan kesempatan kepada korum untuk menaggapinya,” kesalnya.

Dikemukakan, pengesahan suara Kabupaten buru sangat tidak berdasar, sesuai kesepakatan pleno hari untuk menghitung kembali hasil verifikasi yang dilakukan tim kecil yang dibentuk yang terdiri dari, anggota KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan lima pasangan saksi untuk menghitung kembali empat kecamatan di Kabupaten Buru.

“Perhitungan kembali empat kecamatan di Kabupaten Buru untuk mengetahui secara pasti kebenaran 471 suara lebih itu, bukan dibacakan kemudian langsung disahkan oleh ketua KPU Provinsi Maluku, Idrus Tatuhey,” jelasnya.
Untuk menegakkan kebenaran Pemilihan Umum Kepala Daerah Maluku, saksi TULUS selalu melakukan itrupsi sehingga memancing emosi Ketua KPU Idrus Tatuhey, akibatnya Batromelus Diaz dikeluarkan dari ruang pleno untuk kedua kalinya.

“Ada apa dengan Ketua KPU Provinsi Maluku yang tergesa-gesa mengesahkan suara Kabupaten Buru, saya menuding Ketua KPU Maluku tidak netral pada pemilihan umum kepala Daerah Provinsi Maluku saat ini,” tegasnya. 

Sebelumnya, rapat pleno hari kedua dalam rangka rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2013, Sabtu kemarin itu, Tatuhey sempat menununjukan ketegasannya dengan mengusir saksi pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (TULUS) atas nama Batromelus Diaz dari ruangan sidang. 

Saksi TULUS, Bartholomeus Diaz dianggap sengaja membuat agar rapat rekap suara tidak kondusif. Padahal apa yang diungkapkan dalam sidang pleno adalah sesuatu yang benar, namun Ketua KPU Idrus Tatuhey tetap beralasan apa yang diungkapkannya sangat mengganggu ketertiban sidang. (*)

Posting Komentar untuk "Saksi TULUS Diusir Dari Ruang Sidang"