Tingkatkan SPM, Bupati & Walikota Diminta Tetapkan Langkah Staretgis
AMBON, INFO BARU - Demi suksesnya penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten/Kota, maka Gubernur Maluku Karel Alberth Ralahalu mendesak seluruh Bupati/Walikota untuk dapat merancang langkah-langkah strategis.
Dikatakan, SPM merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan unsur wajib yang berhak diterima oleh setiap warga secara minimal.
Untuk itu setiap jenis pelayanan harus jelas tolok ukurnya yang disebut dengan indikator SPM yang juga merupakan tolak ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Standar Pelayanan Minimal, kata gubernur, merupakan janji dari satuan kerja dalam menyediakan pelayanan wajib kepada masyarakat yang dilayaninya, yang memberikan pelayanan publik menjadi indikator (tolak ukur) yang disusun sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana strategi daerah yang merupakan janji kinerja pemerintah daerah terhadap masyarakat yang ada di wilayah kerjanya.
Tiap-tiap satuan kerja perlu menyusun rencana strategi agar dapat mencapai Standar Pelayanan Minimal yang dijanjikan, yang kemudian dijabarkan dalam anggaran dan rencana kerja SKPD/Satuan Kerjanya.
“Selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Pemerintah Provinsi Maluku selalu memberikan perhatian serius dalam pembinaan dan pengawasan percepatan penerapan dan pencapaian SPM di Provinsi maupun Kabupaten/Kota,”ujar Gubernur dalam sambutannya yag dibacakan Asisten I Setda Maluku, Angky Renyaan pada acara Bimtek penerapan percepatan SPM di Hotel Manise, kemarin (1/7).
Menurutnya, sampai dengan tahun 2013 telah ditetapkan Standar Pelayanan Minimal pada 15 Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Perhubungan dan Badan Penanaman Modal.
SPM yang telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban di daerah, untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib.
Diungkapkan, SPM dalam penerapannya diharapkan dapat dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan, prioritas dan kemampuan keuangan daerah serta kelembagaan dan personil.
Dalam melaksanakan percepatan penerapan SPM yang merupakan salah satu kebijakan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, perlu mendapat perhatian dan tindaklanjut oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kepala Daerah mempunyai tanggungjawab untuk melakukan pengendalian internal dalam rangka mendorong percepatan dan penerapan pencapaian SPM di daerah masing-masing.
Sehubungan dengan itu, Kepala Daerah perlu mempercepat proses perhitungan serta perumusan target pencapaian SPM yang telah disesuaikan dengan kemampuan daerah dan batas waktu pencapaian secara nasional.
Oleh karena itu agar hasil perhitungan tersebut dapat disinergikan sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan dan anggaran di daerah, maka dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Aksi Penerapan SPM di Daerah.(*)
Posting Komentar untuk "Tingkatkan SPM, Bupati & Walikota Diminta Tetapkan Langkah Staretgis"