Direktur Haite Siralow Kalahkan de Rooij
AMBON, INFO BARU - Pengadilan Negeri Ambon telah memutuskan perkara perdata yakni perjanjian jual Beli Pala, antara Drs Paul Bernhard de Rooij atau Direktur Bapa Trading dan Service yang beralamat di Francois Harverschmidttln 37, 3116, jalan Schiedam Belanda selaku penggugat, yang ini dikuasakan kepada Roos Jeane Alfaris SH dan Magdalena Lappy SH (Advokat dan Pengacara), melawan Direktur Utama PT. Haite Siralow Ahmad Mukadam Latarissa SE, selaku tergugat dan turut tergugat.
Hal ini disampaikan Direktur sekaligus pemilik PT. Haite Siralow Ahmad Mukadam Latarissa SE (Tergugat,Red), kepada Info Baru di Ambon, Sabtu (17/8).
Latarissa mengaku, perkara yang telah dimenangkannya tersebut telah diputuskan di PN Ambon melalui sidang resmi terbuka untuk umum, yang dipimpin Glenny de Fretes SH.MH (Hakim Ketua), Ahmad Bukhori dan Betsy Matuankota SH masing-masing Hakim Anggota, serta Panitera Pengganti Benoni Hahua, Rabu 31 Juli 2013.
Latarissa membeberkan, setelah pengadilan membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara, juga telah memperhatikan dan mempelajari surat-surat bukti yang diajukan.
Sesuai putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 164/PDT.G/2012/PN.AB, akhirnya membebaskan yang bersangkutan Ahmad Mukadam Latarissa (Tergugat,Red), dari segala tuntutan/gugatatan penggugat Paul Bernhard de Rooij.
Latarissa menuturkan, putusan PN Ambon secara tertulis dalam provisi majelis telah meletakkan sita jaminan, sebagaimana penetapan Ketua Majelis Hakim No. 164/PDT.G/2012/PN.AB.
Lanjutnya, terhadap sita jaminan telah dilaksanakan oleh Haris Kaimudin, Amd. SH Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, dengan berita acara sita nomor 164/PDT.G/2012/PN.AB Kamis 23 April 2013, dan oleh Frans I Salaka Juru sita PN Masohi, dengan berita acara sita nomor 164/PDT.G/2012/PN.AB, pada Senin 1 Juli 2013.
Mengutip berita acara putusan menjelaskan, Hakim menilai gugatan penggugat keliru pihak dan dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan pertimbangan diatas, maka sita jaminan berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim No 164/PDT.G/2012/PN.AB, yang telah dilaksanakan oleh juru sita PN Ambon, dengan berita acara sita, nomor 164/PDT.G/2012/PN.AB, Kamis 23 April 2013, dan oleh Frans I Salaka juru sita PN Masohi dengan berita acara sita nomor 164/PDT.G/2012/PN.AB, Senin 1 Juli 2013, dengan ini dinyatakan diangkat.
Berikutnya, dalam pokok perkara pertimbangan diatas telah dibahas mengenai kedudukan para pihak dalam perkara ini, dan telah dinyatakan perkara ini keliru pihak dan dinyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, sehingga Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan materi pokok perkara lebih lanjut.
Psalnya, gugatan penggugat tidak dapat diterima maka penggugat berada dipihak yang kalah dan sepatutnya dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Mengingat ketentuan pasal-pasal dalam RGB, pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No 40 tahun 2007 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini.
Penggugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesaer Rp 5.704.000 (lima juta tujuh ratus empat ribu rupiah).
Diketahui, persetujuan antara Penggugat dengan Tergugat untuk menjalankan bisnis jual beli Pala kering bulat Ambon. pada 19 Maret 2011, Penggugat membuat Surat Kontrak Penjualan dengan nomor 2011020, yang kemudian penggugat kirim lewat email kepada Tergugat I.
Untuk surat kontrak penjualan tersebut kemudian dikirim kembali kepada penggugat di Negara Belanda, dengan Invoice Nota PT. Haite Siralow yang ditandatangani oleh Tergugat I.
Isi surat kontrak yang ditandatangani penggugat dan tergugat diantaranya, PT Haite sebagai pihak penjual yang diwakili Ahmad Mukadam Latarissa, BAPA TRADING dan Service B.V, yang diwakili Drs. Paul Bernhard de Rooij (Penggugat), sepakat melakukan jual beli pala kering bulat Ambon sebanyak 13.000 kg (13 ton) masing-masing dimasukan dalam karung berrat 50 kg dan diberi label dengan harga per ton 9200 Euro.
Pertimbangan Hakim karena tergugat bertindak untuk dan atas nama badan hukum yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) maka, perjanjian yang dibuat tersebut tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau UU No. 40 tahun 2007 pasal 14 ayat 1, 2 dan ayat 3.
Gugatan penggugat, yang mana PT Haite Siralow sesuai Akte Notaris no.89 tahun 2010 dibuat oleh Notaris Zaky Tuanaya SH, dan surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham nomor AHU-30493.AH.01.01 tahun 2010 (Bukti T.1-1), adalah sebuah Perseroan terbatas sebagaimana tersebut dalam pasal 14 ayat 1, 2 dan ayat 3 UU No 40 tahun 2007.
Menimbang, dalam surat kontrak penjualan dengan nomor 2011020 tersebut, penggugat bertindak untuk dan atas nama BAPA TRADING dan Service B.V dan nama PT. Haite Siralow bukan atas nama penggugat pribadi untuk menggugat tergugat I dalam perjanjian kontrak antar badan hukum, majelis juga berpandangan tidak tepat.
Sehingga jika dihubungkan dengan pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 UU No 40 tahun 2007, maka tanggungjawab yuridis perjanjian tersebut merupakan tanggung jawab Perseroan dan bukan tanggung jawab tergugat yang menandatangani perjanjian sebagai direktur dan atas nama Perseroan.
Oleh karena kedudukan penggugat dan tergugat dalam perkara ini yang terkait dengan suat kontrak penjualan nomor 2011020 tersebut, maka majelis berpendapat perkara ini terjadi salah pihak.
Dengan demikian, majelis hakim kemudian memutuskan perkara ini dimenangkan oleh tergugat atau Direktur Utama PT Haite Siralow, Ahmad Mukadam Latarissa SE, lantaran gugatan penggugat atau Drs Paul Bernhard de Rooij atau Direktur Bapa Trading dan Service adalah pihak yang kalah. (*)
Posting Komentar untuk "Direktur Haite Siralow Kalahkan de Rooij"