Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Korupsi Dinkes SBT Jaksa Periksa Usmani Proyek Pengadaan Obat 2009 Rp 1 M

AMBON, INFO BARU - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Senin (26/8) kemarin memeriksa salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi dari anggaran proyek pengadaan obat milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Bobby Palapia, ketika dikonfirmasi Koran ini, di ruang kerjanya kemarin membenarkan, adanya pemeriksaan terhadap saksi Saron Usmani.

Kasi Penkum mengaku, Sharon Usmani diperiksa kapasitasnya selaku saksi di kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan obat-obatan milik Dinkes Kabupaten SBT, untuk dua tersangka.

“Yang bersangkutan diperiksa selaku saksi untuk tersangka, Syamsul Al Katiri atau Sam, dan Muhammad V,” ungkapnya.

Kata Palapia, jaksa memeriksa Sahron Usmani untuk keperluan pemberkasan berkasa dua tersangka yakni Syamsul Al Katiri dan Muhammat V, yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kecabjari Geser.

“Pemeriksaan hanya untuk kepentingan pemberkasan dua tersangka di kasus ini,” paparnya.

Usai pemeriksaan dan pemberkasan lanjutnya, kasus ini kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. “Kalau Berkasnya sudah rampung maka, akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum selanjkutnya,”  tandasnya.

Diketahui, tersangka Syamsul Al Katiri dan Muhammat ditetapkan menjadi tersangka medio Juli 2013. Dua tersangka ini diduga terlibat korupsi melalui anggaran pengadaan obat-obatan senilai Rp 1 miliar yang didanai APBD SBT, tahun anggaran 2009.

Dari temuan atau penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Cabang Negeri (Kecabjari) Geser sebelumnya menemukan, proyek ini tidak sesuai kontrak serta beberapa jenis obat dalam kontrak pun ditiadakan. (*)

Posting Komentar untuk "Korupsi Dinkes SBT Jaksa Periksa Usmani Proyek Pengadaan Obat 2009 Rp 1 M"