Kadis PU SBT tak Bakalan Lolos Dari Jeratan Hukum

AMBON, INFO BARU--Pengembangan penyidikan dalam kasus korupsi proyek jembatan Gaa, terus dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kabupaten SBT, Nurdin Mony, yang disebut-sebut terlibat dalam kasus itu, dipastikan tak bakalan lolos.
Kini, fokus penyidikan lebih diarahkan untuk mengurai peran Nurdin Mony dalam proyek fiktif senilai Rp. 2,162 miliar, yang dikerjakan tahun 2007 di Kecamatan Tutuktolu.
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Benny Santoso menyatakan, selain Nurdin Mony, juga difokuskan penyidikan kepada orang-orang, yang turut terlibat dalam proyek itu.
“Orang-orang yang terlibat dalam kasus ini peluangnya sangat tipis untuk lolos dari jeratan hukum, sehingga pengembangan penyidikan perlu dilakukan agar memperoleh bukti tambahan” tandas Benny kepada wartawan, Selasa (9/9). Olehnya itu, kata Benny, pemeriksaan saksi tambahan akan terus dilakukan.
Proyek jembatan Gaa di Kecamatan Tutuktolu, Kabupaten SBT dibiayai APBD tahun 2007 senilai Rp 2.162.782.000,-. Proyek tersebut sama sekali tidak dibangun alias fiktif. Tetapi, dana proyek dicairkan 100 persen.
Kendati fiktif, namun Dinas PU yang dipimpin Nurdin Mony membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah ada pembangunan jembatan Gaa.
Pada proses penyelidikan, tim jaksa penyidik Kejati Maluku memeriksa sejumlah saksi, di an-taranya Kepala Dinas PU SBT Nurdin Mony, Direktur PT Putra Seram Timur Beder Azis Alkatiri, Direktur CV Nurlita Konsultan Jacobus Fofin, Bendahara Proyek Busra Mahulette dan Nurain Palembang.
Proyek pembangunan jembatan GAA yang ternyata fiktif tersebut proses lelang dimenangkan oleh PT Putra Seram Timur milik Alkatiri. Namun, Alkatiri tidak mengerjakan proyek itu.
Menggunakan perusahaan milik Alkatiri, proyek jembatan itu dikerjakan oleh, Tomi. Ternyata proyek jembatan yang dianggarkan sejak tahun 2007 itu hingga kini tak pernah dikerjakan oleh Tomi.
Sebelumnya, Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja berjanji tak akan meloloskan siapapun, termasuk Kepala Dinas PU Kabupaten SBT, Nurdin Mony dalam kasus jembatan Gaa fiktif.
“Kalau saya mau loloskan berarti semuanya saya loloskan. Siapapun dia termasuk kadis kalau terbukti dijerat. Tidak ada yang lolos,” tandas Sudiatmaja. (MJB)