Ditreskrimsus Periksa Saimima, terkait Tersangka Vanath

AMBON, INFO BARU-- Rabu (19/11) Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan periksa mantan kepala Bank Mandiri, Idris Saimima di rumahnya. Pemeriksaan Saimima sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Mandiri tahun 2006 senilai Rp2,5 milyar dengan tersangka Abdullah Vanath.
“Hai ini kami akan periksa mantan kepala Bank Mandiri Idris Saimima di Rumahnya terkait dugaan kurupsi TPPU dengan tersangka Bupati SBT Abdullah Vanath,” jelasnya Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Sulistiono kepada Info Baru di ruang kerjanya, belum lama ini.
Lanjut perwira tiga bunga di pundaknya ini mengungkapkan, pemeriksaan Saimima oleh penyidik akan didampingi Dokter spesialis dari Polda Maluku, mengingat yang bersangkuta sedang sakit.
“Pemeriksaan ini akan didampingi dokter dari Polda maluku di rumahnya, mengingat yang bersangkutan sedang sakit stroke,” ucapnya.
“Kasus ini diduga bukan sendiri yang dilakukan Bupati SBT, Abdullah Vanath tetapi ada tersangka lain yang sementara dilidik penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,” ungkap kepada Info Baru di ruang kerjanya pecan kemarin.
Guna mengungkapkan tersangka lain kasus ini, pihaknya sudah mendatangi Saimima di kediamanya di Desa Batu Merah, namun yang bersangkutan masih sakit, sehingga tidak bisa mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di Mangga Dua.
“Sebelumnya, penyidik sudah mendatangi ke kediamannya di Desa Batu Merah, Kec Sirimau-Ambon untuk dimintai keterangan terkait modusoperanding yang dilakukan tersangka Abdullah Vanath dalam kasus ini,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, pekan depan penyidik Ditreskrimsis polda Maluku akan memeriksa yang bersangkutan di kediaman, guna mengungkapkan transaksi-transaksi yang dilakukan tersangka, untuk itu untuk memperlancar pemeriksaan ini diharapkan adanya dukungan kelaurga.
“Rencana minggu depan kami akan periksa kepala Bank Mandiri di kediamannya guna mengungkapka transaksi-transaksi yang dilakukan tersangka, untuk itu dirinya berharap agar yang bersangkutan serta pihak keluwarga tidak menyulitkan penyidik dalam proses pemeriksaan ini,” harapnya.
Untuk memperlancar kasus ini, pihaknya akan menyita dokumen surat-surat yang diajukan tersangka saat transaksi dengan melakukan koordinasi pihak bank untuk menyita surat tersebut, guna memeprlancar proses penyilidikan kasus ini.
“Kami akan menyita surat asli yang diajukan tersangka dalam transaksi keuangan deposito milik Pemkab SBT yang dipindahkan menjadi deposito pribadi tersangka sejak akhir tahun 2006 silam,” ujarnya. (SAT)