Beder Alkatiri jadi Tersangka dalam Kasus Tipikor Jembatan Gaa

AMBON, INFO BARU--Satu lagi tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi melalui anggaran proyek pembangunan jembatan Gaa, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), tahun 2007 senilai Rp 2.162.782.000/Rp 2,62 Miliyar.
Informasi yang berhasil dihimpun Info Baru di kantor Kejati Maluku, Selasa (18/11), menerangkan, penetepan tersangka baru tersebut sesuai pengembangan yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi sejak kasus tersebut ditangani Korps Adhyaksa Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum-Humas) Kejati Maluku, Bobby Palapia, kepada waratwan di kantornya Selasa (18/11), turut membenarkan adanya penetapan tersangka tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan Gaa tersebut.
Bobby mengatakan sesuai pengembangan yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi dan bahan yang diperoleh penyidik sehingga menguatkan bukti keterlibatan Beder Aziz Alkatiri dalam proyek pembangunan Jembatan Gaa yang belakangan diketahui fiktif tersebut.
“Beder Aizs Alkatiri ditetapkan sebagai tersangka sesuai pengembangan selama ini dilakukan penyidik,” kata Bobby.
Status tersangka tersebut belum belum dilakukan upaya penahanan terhadap Beder Azis Alktiri.
Bobby mengatakan, Beder Alkatiri menjadi tersangka karena perusahaan yang bersangkutan yang bernama PT Putra Seram Timur itu digunakan oleh kontraktor Thommy Andreas selaku pemenang tender lelang proyek jembatan Gaa tersebut.
Sebelumnya, penyidik Kejati Maluku pada Senin (17/11) juga memriksa dua orang Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBT, masing-masing, Busro Mahulete selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU Kabupaten SBT tahun 2007, dan Nuraini Palembang selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU Kabupaten SBT tahun 2009).
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap dua orang bendahara pengeluaran Dinas PU SBT itu untuk tersangka Nurdin Mony (Kadis PU SBT-Red).
Hasilnya pada Selasa (18/11) kemarin, Direktur PT Putra Seram Timur, Beder Azis Alkatiri resmi ditetapkan sebagai tersangka tambahan oleh Kejati Maluku.
Bobby mengatakan, penetapan tersangka baru dalam kasus ini, sesuai pengembangan yang dilakukan serta bahan/data yang diperoleh dan keterangan yang diperoleh jaksa daru sejumlah saksi yang diperiksa.
Kini daftar tersangka dalam kasus ini resmi berjumlah tiga orang. Tiga orang tersangka itu masing-masing, Kadis PU Kabupaten SBT, Nurdin Mony, Thommy Andreas (Kontraktor), termasuk Beder Azis Alkatiri (Direktur PT Putra Seram Timur).
Sekedar diingat, Thommy Andreas ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2014. Sedangkan Kadis PU kabupaten SBT, Nurdin Mony menjadi tersangka pada 18 September 2014.
Sebelumnya, Nurdin Mony telah dimintai keterangan di Ambon pada 4 November 2014 sebagai saksi untuk tersangka Thommy Andreas.
Namun Thomy Andreas sejak ditetapkan menjadi tersangka sudah tiga kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan jaksa sehingga pemeriksaan terhadap yang bersngkutan selalu tertunda.
Thomy Andreas mangkir pada 27 Oktober 2014 dan 10 November 2014 dan 17 November 2014.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya, Sekretaris Panitia lelang, Ny Sitty Fatma Pellu dan anggotanya, Abdul Latif Arey di Ambon pada 12 September 2014. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBT, Zainal Arifin Vanath, pada 15 September 2014.
Ketua Panitia lelang, Abdul Rahman Meilisa dan anggota lainnya, Said Udin Letsoin, serta Direktur CV Nurlita, Jacobus Fofid (konsultan pengawas) dan Bendahara Pengeluaran, Busra Mahulette dan Nuraini Palembang (Bendahara Pengeluaran).
Sialnya, meski proyek itu diketahui fiktif tapi pihak Dinas PU Kabupaten SBT yang dipimpin Nurdin Mony membuat laporan pertanggungjawaban seakan-akan proyek itu telah rampung pembangunannya.
Proyek ini Kadis PU Kabupaten SBT, Nurdin Mony selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Karena temuan lapangan jembatan Gaa itu fiktif sehingga penyidik Kejati Maluku menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Sejumlah bahan berupa keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, serta data termasuk dokumen yang disita berkaitan dengan proyek fiktif tersbeut juga sedang dikaji/dianalisa oleh penydik Kejati Maluku.
Temuan jaksa di lapangan proyek jembatan Gaa itu sama sekali tidak dibangun atau fiktif. Celakanya, anggarannya telah dicairkan 100 persen.
Pemenang lelang proyek ini adalah PT Putra Seram Timur milik Beder Azis Alkatiri. Tapi Alkatiri bukan pihak yang mengerjakan proyek tersebut. PT Putra Seram Timur itu dipakai oleh Tommy Andreas untuk mengerjakan proyek, tapi diketahui fiktif.(MAS)