Korupsi UUDP, Kejati Maluku Dinilai Lemah

AMBON, INFO BARU--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai lemah dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di provinsi Maluku. Penilaian tersebut lantaran sejumlah kasus dugaan tipikor yang sudah lama ditangani Korps Adhyaksa Maluku sampai sekarang belum juga mampu dituntaskan.
Bahkan pihak yang lebih bertanggungjawab atas dugaan korupsi tersebut tidak mampu diungkap ke publik oleh pihak Kejaksaan.
Pernyataan ini disampaikan Koordinator Mollucas Institute, Asman Poipose kepada Info Bru Minggu (9/11) di Ambon.
“Banyak kasus dugaan tipikor yang melibatkan para pejabat di Maluku. Tapi Kejaksaan Tinggi Maluku terkesan menutupi hal itu. Bahkan sejumlah kasus dugaan tipikor yang melilit para pejabat di Maluku bahkan tidak diungkapkan,” tudingnya. Asman mengatakan, masyarakat tidak lagi percaya dengan kepada Kejati Maluku. Ia mendesak Kejati Maluku segera memeriksa mengusut lanjut kasus korupsi Uang Untuk DIpertanggungjawabkan (UUDP) tahun 2006 sebesar Rp 15 miliyar.
“Jangan hanya Lodewyk Bremer saja yang dikorbankan. Pihak Kejati Maluku dalam hal ini kejaksaan Negeri Ambon harus memproses hukum pejabat teras llingkup Pemda Provinsi Maluku yang sangat bertanggungjawab atas bocornya UUDP Rp 15 miliyar itu,” tekannya.
Asman juga meminta Kejaksaan segera memintai pertanggungjawaban yakni segera memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Said Assagaff atas kasus korupsi UUDP Rp 15 miliyar tersebut. “Mantan Sekda Maluku harus dimintai pertaggungjwaban oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ambon. Karena korupsi UUDP tahun 2006 Rp 15 miliyar itu telah merugikan Negara sebesar Rp 4,2 miliyar,” tandasnya.
Menurutnya, Said Assagaff patut dimintai pertanggungjawabannya oleh kejaksaan karena yang bersangkutan lebih mengetahui kemana aliran UUDP Rp 15 miliyar tersebut. Jika dugaan keterlibatan mantan Sekda Provinsi Maluku itu tidak mampu diungkap oleh Kejati Maluku, ia menilai, Kejati Maluku terkesan melindungi pejabat penting di Maluku.
“Hukum tidak berlaku bagi pejabat daerah. Sebaliknya hukum bisa ditegakkan oleh Kejaksaan terhadap masyarakat kecil semata. Jika hal ini tetap dibiarkan berlarut mendingan Kejaksaan dibubarkan saja,” celotehnya. (MAS)