Gelapkan Gaji Honorer dan Uang Makan Pegawai
AMBON, INFO BARU - Bendahara Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kepulauan Aru, Sin Rahakbauw diduga mengelapkan Gaji Honorer dan uang makan pegawai, sehingga harus diusut pihak Kejaksaan.
Menurut sumber yang tak mau namanya dikorankan kepada Info Baru di Ambon mengatakan, pengelapan gaji honorer dan uang makan pegawai dilakukan dari bulan Maret hingga Agustus 2013.
Dimana sampai sejauh ini gaji honorer dan uang makan pegawai tersebut belum dibayar, ditambah dengan gaji honorer tahun 2012 dari bulan November hingga Desember.
“Gaji untuk masing-masing honorer per bulan adalah sebesar Rp 1 juta, kemudian ditambah dengan uang makan 4o ribu rupiah per bulan. Semua itu kalau dikalihkan, maka akan berjumlah puluhan juta rupiah.
Sehingga Rahakbauw harus bertanggungjawab terhadap seluruh uang honorer dan pegawai yang hingga kini belum dilunasi itu,”desak sumber tersebut.
Dia mengatakan, ini adalah tindakan korupsi dan seharusnya ditangani Kejaksaan Negeri (PN) Ambon.
Ia mendesak PN Ambon untuk memeriksa Bendahar Dinas ESDM tersebut. Selain Dinas ESDM, ia juga meminta, DPRD Aru segera memanggil yang bersangkutan, guna mempertanyakan hal ini. jangan sampai uang tersebut dipakai untu kepentingan dirinya sendiri.
“Kami minta pihak-pihak yang berwenang untuk memanggil yang bersangkutan, agar bisa mempertanggungjawabkan dugaan penggelapan uang tersebut. (*)
Posting Komentar untuk "Gelapkan Gaji Honorer dan Uang Makan Pegawai"