Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Jaksa Diamkan Kasus Jembatan Wae Namto Tahap I

AMBON, INFO BARU - Kinerja jaksa di Kecabjari Masohi dalam mengungkapkan kasus jembatan Wae Namto patut dipertanyakan. Mega proyek tahap pertama tahun 2011 sebesar Rp 3,16 miliar dikerjakan asal-asalan, namun hingga kini kasus tersebut tidak lagi diungkapkan.

Mega proyek yang dikerjakan Marthen Thomas selaku Direktur PT. Ganesa Indah tidak pernah disentuh hukum, walaupun kerugian negara Rp. 2 miliar akibat proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Sementara Kepala Balai Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah XI Maluku dan Maluku Utara, Jefri Pattiasina, beserta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku, Jefry alias Jonabe Wattimury terkesan tutup mata dan masih dipercayakan untuk memberikan paket pekerjaan kepada Marthen Thomas.

Hal ini terlihat Jeffry Wattimury membantah proyek tersebut sesuai spesifikasi,  mutu beton K-350 untuk tiang pancang jembatan Way Namto yang cor ditempat, dikerjakan PT. Ganesa Indah, Tahun Anggaran 2011, telah sesuai spesifikasi yakni, jumlah tiang pancang 24 buah = 480 meter kubik (M3).

Nama paket pekerjaan penggantian jembatan Way Namto IX tahap I di ruas jalan Kobisonta-Banggoi dan tiang pancang beton pracetak artinya dicetak di tempat, semuanya sesuai kontrak.    

Dugaan konspirasi dengan pihak jaksa di Masohi sangat jelas, hal ini terlihan saat dikonfirmasi beberapa kali kepada Kasiintel Kacabjari Masohi, Leonard Tuankotta oleh Koran ini untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut, namun tidak pernah merespon alias mengangkat HP sang jaksa tersebut.

Dari hasil investigasi Info Baru, sesuai ketentuan dokumen kontrak buku jilid 4 spesifikasi teknik, Devisi 7.

Struktur, seksi 7.1, 7.2, 7.3 dan 7.6, menegasakan, beton pracetak  harus dari fabrikasi dengan mutu beton fc'35 Mpa K-400 atau lebih  karena struktur pracetak dan komposit tiang pancang merupakan beton pratekan pracetak yang dibuat dengan cara pre-tension (penegangan sebelum pengecoran) maupun post-tension (penegangan setelah pengecoran).

Sedangkan dalam pelaksanaanya tiang beton proyek tersebut dilakukan pengecoran di tempat, bukan beton pracetak dari fabrikasi, hal ini bisa mengancam kontruksi jembatan jalan Kobisonta-Banggoi, karena banyak dilalui oleh mobil dengan kapasitas muatan beban yang berat.

Dalam kontraknya beton yang diizinkan cor di tempat sesuai jenisnya yang diatur dalam dokumen spesifikasi devisi 7, Seksi 7.6. yakni tiang bor beton cor langsung di tempat bukan tiang pancang beton pracetak. (*)

Posting Komentar untuk "Jaksa Diamkan Kasus Jembatan Wae Namto Tahap I"