Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pempus Perlambat RUU Kepulauan

AMBON, INFO BARU – Salah satu wakil rakyat Maluku di DPR-RI Alex Litaay mengungkapkan saat ini Pemerintah Pusat (Pempus) terkesan memperlambat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan yang diajukan oleh tujuh Provinsi yang selama ini berjuang bersama.

“Saya mengatakan hal ini,  karena kami sudah melakukan berbagai macam cara untuk RUU Kepulauan mempunyai dasar hukum tetap. Namun tetap saja Pempus masih belum bisa menerimanya,” ungkap Litaay kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Selasa (13/8) kemarin.

Menurut Litaay, pemerintah merencanakan untuk memasukan draft UU Kepulauan ke dalam revisi UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Dimana pihaknya belum bisa memberikan pendapat terhadap usulan tersebut, karena saat ini masih dalam masa reses.

Namun pada Pansus DPR tetap menolak hal tersebut, dan menjadikan RUU Kepulauan menuju UU Kepulauan.

“Untuk hal ini, saya sudah melaporkannya kepada Gubernur Maluku (Karel Alberth Ralahalu-Red) dan Gubernur sudah memerintahkan stafnya untuk memasukan bahan,” pungkasnya.

Masih menurut Litaay, setelah dipelajari ternyata hanya dua pasal RUU yang diakomodir dalam UU 32. Sedangkan lainnya masih didorong dalam bentuk UU atau Peraturan Presiden. Namun masalahnya, RUU Kepulauan adalah breakdown dari Pancasila dan UUD 1945, sehingga tidak bisa langsung ke Peraturan Presiden.

“Mestinya ke UU, dan setelah UU baru di breakdown dijabarkan ke Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Yang menjadi persoalan saat ini adalah persoalan politik, karena masih adanya tekanan politik dari partai-partai politik diantaranya Fraksi Demokrat,” terangnya.

Untuk antisipasi hal ini, kata Litaay, nantinya Gubernur dan Ketua DPRD dari tujuh Provinsi akan rapat bersama guna merumuskan dan membuat tekanan-tekanan politik kepada pemerintah pusat. (*)

Posting Komentar untuk "Pempus Perlambat RUU Kepulauan "