Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Penyelenggara Pemilu di SBT Baiknya Diganti

AMBON, INFO BARU - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Maluku untuk gugatan Herman A. Koedoeboen - M. Daud Sangadji untuk dilakukan pemumutan suara ulang di seluruh Kabupaten SBT.

Hal ini disebabkan fakta hukum di sidang MK, Penyelanggara Pemilu di SBT tidak netral sehingga terjadi banyak kecurangan, sementara Ketua KPUD SBT dan Panwas SBT berpihak kepada pasangan Abdullah Vanath yang juga Bupati SBT.

“Untuk pemilihan ulang di Kabupaten SBT, semua penyelanggara Pemilu harus diganti, karena tidak netral,” ungkap Direktur Eksekutif Public Policy Watch Institute (Polwais Maluku), Wahda Mony kepada INFO BARU kemarin.

Dirinya mendesak Bawaslu Maluku dan KPUD Maluku untuk mencopot penyelenggara Pemilu di Kabupaten SBT karena bekerja melanggar aturan sementara Negara menggaji mereka untuk bekerja sesuai Undang-undang.

“Kami mendesak Bawaslu dan KPUD Maluku untuk memecat Ketua KPUD, SBT dan Panwas SBT beserta anak buahnya, karena tidak netral,” jelasnya.

Hal ini terlihat lanjut Mony, atas temuan KPUD Provinsi Maluku dan Bawaslu terhadap formulir C1 KWK di Kabupaten Seram Bagian Timur. Ini merupakan sebuah  kejahatan politik yang merusak sistem Demokrasi di Maluku.

Abdullah Vanath yang juga calon Gubernur Maluku diduga juga ikut terlibat harus diberi sanksi politik. Untuk itu semua penyelenggara Pemilu di Kabupaten SBT harus diganti,” tegasnya.

“Apa yang dilakukan Ketua KPU dan Panwas SBT terkait manipulasi dan pemalsuan dokumen negara tidak terlepas dari ajakan calon Gubernur Maluku. Sebab mereka tidak mungkin melakukan tanpa ada perintah dari calon Gubernur Maluku yang juga Bupati SBT itu,” tegasnya.

Baginya, Ketua KPUD SBT dan Panwas tidak layak menlakukan pemilihan ulang, karena telah melakukan manipulasi DPT guna meloloskan Abdullah Vanath diri dalam ajang kompetisi itu.

Masih menurutnya, kejahatan sistematis yang dilakukan oleh para penyelenggara Pemilukada di SBT, sepatutnya mereka harus di beri sanksi hingga pemecatan karena melanggar kode etik.

Secara politik, kata Mony lagi, pelanggaran Pemilukada ini sangat sistematis dengan menaikan tabulasi suara kandidat tertentu. Bukan hanya soal penyelenggara Pemilukada yang terlibat seperti KPUD SBT, PPK hingga PPS, namun juga kandidat yang ikut bermain langsung.

“Untuk itu kejahatan politik maupun pelanggaran etika di tinggat pilkada harus di beri sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu. Dan sansinya harus pada tingkat pemecatan Ketua KPUD SBT dan PPK hingga PPS,” tegasnya.

Pelanggaran Pilkada di SBT tersebut kemudian menciderai sistem Demokrasi lokal di Maluku. Tentu ini memberikan dampak konstruktif terhadap kemunduran demokrasi di Maluku. Karena yang terjadi tidak kelas akar rumput namun kejahatan politik terjadi di tingkat elite yang melibatkan kandidat tertentu.

“Rakyat Maluku sangat mengecam atas kejahatan ini. Oleh karena itu, maka sanksi secara hukum terhadap penyelanggara maupun Sanksi politik kepada oknum kandidat tertentu yang telah melakukan kejahatan politik tersebut,” ujar Mony. (*)

Posting Komentar untuk "Penyelenggara Pemilu di SBT Baiknya Diganti"