Sekda Ros Far Far Berhak Atas Plt Gubernur
AMBON, INFO BARU - Anggota DPRD Maluku, Melkias Frans menegaskan, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Ros Far-Far berhak mengisi kekosongan Gubernur Maluku, karena Undang-undang mengisyaratkan hal itu.
Kepada wartawan di gedung Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (29/8) kemarin Melkias mengatakan, dalam peraturan pemerintah ada empat unsur yang berhak mengisi kekosongan Gubernur, tiga diantaranya yakni Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Kesbangpol, dan Sekretaris Daerah.
“Mereka berhak untuk mengisi kekosongan Gubernur, jadi tanpa diusulkanpun Sekda berhak untuk mengisi kekosongan itu. Memang menyangkut kewenangan, Gubernur hanya berkewenangan mengusulkan, dan tidak lebih dari pada itu, tapi semua hal tersebut dikembalikan lagi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Jadi Kalau ada yang berasumsi, Sekda menjadi Plt karena unsur politik, untuk mendukung salah satu kandidat sebut saja pasangan MANDAT, itu tidak benar, “ tegas Melkias.
Menurutnya, jika ada yang punya pikiran seperti ini, maka itu adalah salah tafsir, karena dalam peraturan perundang-undangan Sekda berhak atas kekosongan itu,” terangnya sembari menambahkan, belum tentu Sekda adalah pendukung MANDAT pula pasangan yang diusung oleh PDI-P ini tembus masuk putaran berikutnya.
Oleh karena itu, dia mengingatkan semua pihak agar berpolitik secara dewasa, dan sudah cukup mempolitisir yang lain, tapi jangan untuk peraturan maupun Undang-undang. “Perlu saya tekankan, Sekda tidak perlu diusulkan, karena dia berhak atas hal tersebut, tinggal Mendagri yang menilai, apakah dia layak atau tidak,” tegasnya.
Masih menurut Melkias, jika ada orang berpendapat, Sekda diusulkan Gubernur Maluku, karena kepentingan politik, maka selaku wakil rakyat pihaknya tidak melihat persoalan tersebut dalam konteks kepentingan politik, tapi dari sisi prosedur.
Lebih lanjut dikatakan, menyangkut desas-desus kekosongan itu, tunggu saja keputusan Mendagri. Yang jelas secara prosedur, Sekda sangat memenuhi persyaratan, tergantung kebijakan Mendagri. “Masyarakat tinggal menunggu siapa yang akan ditetapkan, tidak usah terlalu berandai-andai dan berlebihan dalam menafsirkan suatu kebijakan,” tandasnya. (*)
Posting Komentar untuk "Sekda Ros Far Far Berhak Atas Plt Gubernur"