Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Asintel Kejati Maluku Hentikan Sejumlah Kasus Tipikor

INFO BARU - Sejumlah Kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Maluku terpaksa dipetieskan atau pengusutannya dihentikan.

Korps Adhyaksaa Maluku berdalih kalau kasus-kasus tersebut tidak bisa diproses atau diusut lanjut, lantaran minim alat bukti yang menjurus potensi penyelewegan anggaran, sehingga tidak ditingkatkan ke penyidikan lanjut.

Data koran ini, sejumlah kasus yang dihentikan korps Adhyaksa Maluku diantaranya, kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan tiga jembatan di Kabupaten SBT tahun 2009 yakni, jem-batan Wae Salas 1 tahun 2009 di Kecamatan Bula, menelan anggaran sebesar Rp 6.070.000.000, dikerjakan PT. Fatma Family, dengan Direktur Ratna Ambar, jembatan Wae Mer Tahun 2009 dikerjakan oleh Hendra Wibisono dari PT. Tiga Ikan Jaya Utama Rp 6.074.200.000, serta jembatan Wae Niff Rp. 6.074.000.000, ditangani PT. Trisula Abadi dengan Direk¬tur¬nya, Abdul Kadir Kabiran.

Kemudian, kasus mega proyek Pematangan Lahan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Kabupaten Malteng Rp 49 miliar dari APBN tahun 2009,2010,2011 termasuk anggaran pelepasan lahan Rp 1,7 miliar.

Kasus pengadaan kapal milik Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) kabupaten Malteng, tahun 2010 senilai Rp 1.315.882.000, yang diduga kapal tersebut kapal bekas atau bukan kapal baru. proyek ini ditangai Abua Tuasikal.

Dua kasus ini dihentikan jaksa padahal sebelumnya tim ahli sudah turun bersama tim Kejati Maluku untuk meneliti fisik dua paket proyek ini. bahkan sejumlah bahan atau data atas dugaan korupsi di dua proyek tersebut yang telah dikantongi jaksa, tapi kemudian dua kasus ini juga dihentikan.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Bibit Kakao tahun anggaran 2009 Rp 8 miliar untuk kabupaten Malteng, Buru dan Kabupaten SBB juga dihentikan penyidik Kejati Maluku, juga telah dihentikan Kejati Maluku.

Padahal sejumlah dugaan tipikor di proyek-proyek tersebut diatas sebelumnya dikabarkan atau dilaporkan kuat dugaan anggarannya ada yang dimark-up bahkan fiktif atau dikorupsi.

Sejumlah kasus dugaan tipikor diatas ditangani Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku Abdul Aziz. Dari sekian kasus diatas tidak ada satupun yang mampu diproses Abdul Aziz dan kawan-kawan hingga ke meja hijau atau endingnya patah di tengah jalan.

Meski sejumlah data/bahan telah dikantongi Asintel dan kawan-kawan, tapi sejumlah proyek yang berbalut masalah ini, nyatanya kemudian pengustan kasusnya dihentikan dengan dalih sederhana, kalau jaksa minim bukti atau tidak ada alat bukti cukup untuk meningkatkan kasus-kasus tersebut ke fase penyidikan (DIK).

Khusus untuk kasus tiga jembatan SBT Abdul Aziz sendiri telah menyurati KPK untuk meminta tim ahli beton meneliti fisik tiga paket proyek di kabupaten ladang gas dan minyak bumi tersebut.

Sialnya, surat permintaan bantuan Kejati Maluku dalam hal ini Asintel Abdul Aziz itu, tim ahli beton milik KPK tidak pernah terdengar untuk turun meneliti fisik tiga paket proyek tersebut.

Anehnya lagi, yang turun ke Kabupaten SBT itu bukan tim ahli beton milik lembaga superbody (KPK), tapi tim yang bertandang ke SBT adalah tim Kejati Maluku yang melibatkan tenaga tekhnis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku.

Tim inilah yang menyimpulkan  kalau tiga paket proyek jembatan milik Pemkab SBT itu tidak ada penyelewengan atau tidak ada unsur korupsi dalam pembangunannya.

Sebelumnya kuat dugaan, tiga paket proyek dalam pekerjaanya tidak sesuai dengan kontrak dan pihak yang menangani proyek ini hanya sekdar mengejar atau meraup keuntungan yang besar belaka, sementara kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan atau baseteknya. (*)

Posting Komentar untuk "Asintel Kejati Maluku Hentikan Sejumlah Kasus Tipikor"