Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Disdukcapil Ambon tak Keluarkan KTP SIAK

AMBON, INFO BARU - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Din Tuharea, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (24/9) kemarin menegaskan, Disdukcapil Kota Ambon, telah menutup pembuatan Kartu Tanda Penduduk atau KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Kita tidak lagi mengeluarkan KTP SIAK. Karena saat ini, telah diberlakukan KTP Elektronik (E-KTP),” tegasnya.

Kata Tuharea, tidak dikelurakannya SIAK, lantaran sekarang Pemerintah Pusat telah mengeluarkan atau memberlakukan KTP Elektronik secara Nasional, sehingga KTP SIAK tidak lagi dikeluarkan oleh Pemkot Ambon.

“Di seluruh Indonesia telah diberlakukan KTP elektronik bagi seluruh warga kota. Karena itu, KTP SIAK sudah tidak lagi diberlakukan oleh Pemkot Ambon,” katanya.

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh KTP, Pemkot memberikan identitas diri dalam bentuk KTP sementara.

“Kita tidak lagi mengeluarkan KTP SIAK, tapi kita akan memberikan KTP Semetara kepada warga/masyarakat yang membutuhkan identitas diri. Dimana pengurusan KTP sementara, dilakukan pada Dukcapil Kota Ambon,” paparnya.

Tuharea berjanji, ia dan pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memperoleh KTP, namun hal itu sejalan dengan moto Pemkot untuk 2013 sebagai tahun pelayanan publik. “Kita tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Menyinggung pembuatan KTP Asli tapi Palsu (Aspal) yang dilakukan salah satu rental di Kota Ambon, Tuharea mengaku, saat ini pihaknya bersama aparat kepolisian sedang menelusuri kejahatan manipulasi KTP Aspal yang dibuat oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Ada indikasi pembuatan KTP Aspal. karena ada oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pembuatan KTP Aspal,” akunya.

Tuharea berapresiasi kepada aparat Kepolisian yang telah membantu Pemkot Ambon untuk bersama menelusuri guna menemukan oknum yang menggandakan KTP di Kota Ambon secara ilegal.

“Aparat kepolisian sementara melakukan pengusutan terhadap salah satu rental computer yang melakukan pembuatan KTP Aspal. Kami memberikan dukungan terhadap apa yang dilakukan pihak Kepolisian,” kata Tuharea.

Pihaknya dapat mengetahui perbedaan KTP Aspal dengan KTP legal, dimana hal itu dapat diketahui melalui nomor induk kependudukan (NIK), karena semua NIK tidak sama. “Kami dapat mengetahui perbedaan dari KTP SIAK dari NIK,” tandasnya. (RIN)

Posting Komentar untuk "Disdukcapil Ambon tak Keluarkan KTP SIAK"