Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

DPRD Maluku Gelar Paripurna KUPA PPAS

AMBON, INFO BARU - DPRD Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.

Gelar rapat paripurna KUPA serta PPAS ini berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (2/9) kemarin.

Gubernur Maluku dalam sambutannya mengatakan, berdasrkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kemudian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Pemda harus menyampaikan KUPA serta PPAS.

Gubernur mengatakan, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 201 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 dan telah memasuki triwulan ketiga. Selama satu semester lebih berbagai program dan kegiatan telah dilaksanakan, namun patut diakui bahwa masih banyak kekurangan dan persoalan yang dibenahi lagi.

"Kita mengakui masih banyak program yang belum terlaksanakan," singkatnya.

Untuk itu, lanjut Gubernur, kebijakan KUPA serta PPAS Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013, yang nantinya akan dibahas dan disepakati secara bersama bisa menjadi pedoman penyusunan RP APBD Provmmal Tahun Anggaran 2013.

Ia juga menyadari kalau KUPA serta PPAS ini sudah harus disampaikan paling lambat pekan kedua bulan Agustus, namun karena pemerintah tertumbuk dengan agenda Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sehingga harus tertunda hingga hari ini (Kemarin-RED).

Selain persoalan Pilkada, warga Maluku dikejutkan dengan Bencana Alam Natural Dam Wai Ela di Desa Negeri Lima Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), serta bencana banjir dan longsor pada beberapa kabupaten/kota, sehingga agenda ini baru bisa tersampaikan.

Ia mengatakan, penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 ini dipengaruhi oleh perkambangan perekonomian makro dan arah kebijakan pada Tahun 2013, baik di tingkat nasional maupun daerah dengan didasari pada asumsi-asumsi tentang kondisi yang terjadi pada tahun ini.

Dikatakan, ada beberapa faktor yang jadi pertimbangan dilakukannya perubahan Kebijakan Umum APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013, diantaranya, kebijakan pemerintah pusat (Pempus) menaikan harga bahan bakar minyak (BBM), adanya kebijakan Pempus yang harus disingkronkan oleh Pemda Maluku, perubahan iklim yang cukup ekstrim, dan penggunaan saldo anggaran pada tahun sebelumnya. (*)

Posting Komentar untuk "DPRD Maluku Gelar Paripurna KUPA PPAS "