Jumlah Rumah Tangga Pertanian Maluku Menurun
Penurunan ini diperkirahkan mencapai 0,51 persen pertahun, termasuk ditahun 2013.
Ia mengatakan, jumlah usaha pertanian di Provinsi Maluku pada bulan Mei 2013, sedikitnya 46 perusahan yang berstatus badan hukum, serta terdapat 230 usaha pertanian lainnya.
Menurutnya, perusahan pertanian yang berbadan hukum adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap.
Hal ini secara terus menerus didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau izin dari instansi yang berwenang, yakni ditingkat kabupaten/kota, yang bidangnya meliputih, tahapan kegiatan budidaya, pertanian seperti penanaman, pemupukan, pemeliharaan dan pemanenan.
Ia juga mengatakan, usaha pertanian lainnya yakni usaha yang dikelola, oleh yang bukan rumah tangga dan yang bukan perusahaan pertanian berbadan hukum, seperti pesantren, seminar, kelompok usaha bersama, tangsi militer, lembaga pemasyarakatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya.
Lanjutnya, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Seram Bagian Barat (SBB), dan Seram Bagian Timur (SBT) merupakan tiga kabupaten dengan urutan teratas. Artinya tiga kabupaten ini memiliki jumlah rumah tangga, yang usaha pertanian terbanyak.
Kabupaten Malteng dengan 48.462 rumah tangga, SBB 27.386 rumah tangga, dan Kabupaten SBT 14.971 rumah tangga.
Sementara Kota Tual merupakan wilayah paling sedikit jumlah rumah tangga usaha pertanian, yakni sebanyak 4.183.
“Malteng, SBB, SBT dengan jumlah teratas, sementara Kota Tual terendah, yakni bertengger di angka 4.183,” ungkapnya. (MEL)
Posting Komentar untuk "Jumlah Rumah Tangga Pertanian Maluku Menurun"