Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

KPU Maluku Bisa Dinyatakan Ilegal

KPU Maluku Bisa Dinyatakan Ilegal
AMBON, INFO BARU - Masa jabatan Komisioner KPU Maluku tinggal beberapa hari lagi atau sampai 24 September 2013, dan sampai saat ini belum ada keputusan dari KPU Pusat terkait pergantian Komisioner KPU Maluku.

Menurut anggota Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Jumat (20/9) kemarin mengatakan KPU merupakan kelembagaan negara yang diatur secara internal.

"Jika sampai 24 September tidak ada keputusan dari KPU Pusat untuk perpanjangan masa jabatan Komisioner KPU Maluku, maka harus diberhentikan. Dan jika lewat dari tanggal yang ditentukan namun masih tetap menjalankan tugas maka itu dianggap ilegal,” tegas Frans.

Menurutnya, jika tetap dijalankan maka bertentangan dengan hukum. “Oleh karena itu jika sampai tanggal 24 sudah ada keputusan dari KPU Pusat untuk memperpanjang masa tugas Komisioner KPU maka tidak menjadi masalah.

Untuk kekosongan jabatan, kata Frans hal tersebut merupakan kewenangan dari KPU Pusat, dan pastinya ada langkah dari KPU Pusat untuk mengisi kekosongan tersebut.

Terkait tim selesksi, ungkap Frans, hal tersebut menjadi tanggungjawab dari KPU Pusat, dimana DPRD hanya melakukan koordinasi. “Iya setahu saya tim seleksi calon Komisoner KPU Maluku sedang menyeleksi dan kita tunggu tahapan selanjutnya,” jelasnya sembari menambahkan, tugas dan tanggung jawab Komisioner  KPU Maluku, saat ini harus diperjelas dan dipertegas pada saat masanya berakhir sehingga semua proses pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Maluku tidak berantakan. (MEL)

Posting Komentar untuk "KPU Maluku Bisa Dinyatakan Ilegal "