Ratusan Pengusaha di Ambon Masih Bandel
AMBON, INFO BARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal menindak tegas ratusan pelaku usaha yang hingga kini tidak menggunakan Media Pungut Bill untuk menarik pajak 10 persen dari masyarakat selaku konsumen.
Demikian ditegaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah Kota Ambon, Janes Aponno, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (11/9) kemarin.
Menurut Aponno, dari hasil pengawasan yang dilakukan sejak Januari hingga September 2013, ditemukan ratusan pelaku usaha yang tidak menggunakan media pungut.
“Hasil pengawasan kita dilapangan, sejak awal Januari hingga saat ini, sudah 100 pelaku usaha yang kedapatan tidak gunakan media pungut. Kita sudah panggil mereka untuk diberi peringatan keras," tandasnya.
Aponno menegaskan, peringatan keras sudah dilayangkan dan jika terbukti melakukan pelanggaran lagi, maka akan dilakukan penindakan berupa denda, penutupan sementara aktifitas usaha dan juga pencabutan ijin usaha.
"Kita akan tindak tegas pelaku usaha yang masih bandel dengan tutup usaha mereka. Dan denda 100 persen jika terbukti tidak menggunakan media pungut," katanya.
Pihaknya sementara memberikan tindakan terhadap 10 pelaku usaha yang tidak menggunakan media pungut.
"Kita terus berupaya untuk meningkatkan PAD melalui pajak. dan ini harus didukung oleh semua pihak terutama pelaku usaha," ujarnya.
Sehingga Aponno menghimbau kepada warga selaku konsumen yang setiap kali menikmati hiburan ataupun makan dan minum di rumah makan, restoran, rumah kopi, tempat hiburan lainnya untuk mengambil bill yang merupakan bukti pajak 10 persen, dan Pemkot Ambon menggelar undian berhadiah menggunakan bill dengan hadiah yang cukup menarik.
Ia juga menghimbau kepada pelaku usaha agar media pungut yang akan digunakan harus diporporasi dan divalidasi Pemkot.
Dan jika nantinya dalam undian berhadiah ada warga yang mendapat keberuntungan (keluar sebagai pemenang), namun media pungut/bill-nya tidak divalidasi, maka pelaku usaha akan diminta pertanggung jawaban untuk membayar ganti rugi sesuai jumlah hadiah yang diraih oleh pemenang undian. (*)
Demikian ditegaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah Kota Ambon, Janes Aponno, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (11/9) kemarin.
Menurut Aponno, dari hasil pengawasan yang dilakukan sejak Januari hingga September 2013, ditemukan ratusan pelaku usaha yang tidak menggunakan media pungut.
“Hasil pengawasan kita dilapangan, sejak awal Januari hingga saat ini, sudah 100 pelaku usaha yang kedapatan tidak gunakan media pungut. Kita sudah panggil mereka untuk diberi peringatan keras," tandasnya.
Aponno menegaskan, peringatan keras sudah dilayangkan dan jika terbukti melakukan pelanggaran lagi, maka akan dilakukan penindakan berupa denda, penutupan sementara aktifitas usaha dan juga pencabutan ijin usaha.
"Kita akan tindak tegas pelaku usaha yang masih bandel dengan tutup usaha mereka. Dan denda 100 persen jika terbukti tidak menggunakan media pungut," katanya.
Pihaknya sementara memberikan tindakan terhadap 10 pelaku usaha yang tidak menggunakan media pungut.
"Kita terus berupaya untuk meningkatkan PAD melalui pajak. dan ini harus didukung oleh semua pihak terutama pelaku usaha," ujarnya.
Sehingga Aponno menghimbau kepada warga selaku konsumen yang setiap kali menikmati hiburan ataupun makan dan minum di rumah makan, restoran, rumah kopi, tempat hiburan lainnya untuk mengambil bill yang merupakan bukti pajak 10 persen, dan Pemkot Ambon menggelar undian berhadiah menggunakan bill dengan hadiah yang cukup menarik.
Ia juga menghimbau kepada pelaku usaha agar media pungut yang akan digunakan harus diporporasi dan divalidasi Pemkot.
Dan jika nantinya dalam undian berhadiah ada warga yang mendapat keberuntungan (keluar sebagai pemenang), namun media pungut/bill-nya tidak divalidasi, maka pelaku usaha akan diminta pertanggung jawaban untuk membayar ganti rugi sesuai jumlah hadiah yang diraih oleh pemenang undian. (*)
Posting Komentar untuk "Ratusan Pengusaha di Ambon Masih Bandel"