Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Soal Kasus Tipikor Pulau Kassa dan Rumput Laut, Jaksa Segera Limpahkan BAP Tiga Tersangka

AMBON, INFO BARU - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini sedang merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka untuk kasus rehabilitasi hutan dan lahan pulau Kassa milik Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat yang didanai APBD 2007 Rp 1,6 miliar. Serta kasus pengadaan bibit rumput laut di Kabupaten Buru Selatan, senilai Proyek  senilai Rp 761.924.000, didanai APBN tahun anggaran 2010.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Bobby Palapia, yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Rabu (11/9) kemarin mengaku, untuk sementara jaksa sedang merampungkan BAP para tersangka di dua kasus berbeda tersebut.

Kata Palapia, untuk kasus Pulau Kassa dengan dua tersangka yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jonathan Pesireron, dan Williem Puttileihalat selaku kontraktor.

Sedangkan kasus rumput laut Bursel sementara penyidik juga sedang merampungkan BAP milik tersangka yakni Cornes Sahetapy selaku Pejabat Pelaksana Teknsi Kegaiatan atau PPTK.

“Direncanakan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses disidangkan,” ungkap Palapia.

Menyoal apa masih ada pihak lain yang diproses atau ditetapkan menajdi tersangka oleh jaksa, ditanya demikian Palapia berasumsi, dua perkara ini pengusutannya masih tetap bergulir.

Ia menjelaskan, bukan berarti dengan pemberkasan BAP bukan berarti tidak ada lagi penyeleidikan atau penyidikan  tapi hal itu masih akan terus dilakukan jaksa. “Jika ada temuan atau bukti cukup diperoleh penyidik, maka pihak terkait lainnya di dua kasus ini, kemungkinan bisa ada yang menjadi tersangka. Tapi sekali lagi kalau ada bukti cukup,” tandasnya.

Diketahui, proyek rehabilitasi hutan pulau Kassa Kabupaten SBB ini ditangani Williem Puttileihalat (kontraktor) anggota DPRD SBB dari Partai Marhaenisme ini, dalam pekerjaannya tidak sesuai peruntukan anggaran atau sebagaian anak tanaman itu fiktif.

Akibat kejanggalan di proyek ini dugaan kuat Negara merugian Rp 410.750.000.267 (empat ratus sepuluh juta, tujuh ratus  lima puluh ribu, dua ratus enam puluh tujuh rupiah).

Sementara dari penyelidikan hingga penyidikan sebelumnya, kasus ini pihak Kejati Maluku sendiri telah mengantongi tiga calon tersangka yakni, Jonathan Pesireron, Williem Puttileihalat dan satunya lagi dengan inisial ZS.

Tapi hingga kini, dari tiga calon tersangka itu hanya Puttileihalat dan Pesireron yang resmi ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan calon tersangka lain dengan inisial ZS belum juga ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak K.

Berikut untuk kasus rumput laut dengan tersangka Cornes Sahetapy, sebelumnya pihak Kejati Maluku akan menguji forensik atas tanda tangan Bupati Bursel Tagop Soulissa atau mantan Kepala Bappeda Bursel yang diduag terlibat di kasus ini.

Namun dugaan keterlibatan Tagop seperti yang pernah disampaikan PPTK Cornes Sahetapy (Tersangka,Red), sampai sekarang pihak Kejati Maluku belum memiliki bukti cukup untuk menetapkan Tagop menjadi tersangka.

Kasus ini ditangani jaksa senior Daniel Palapia kala bersama tim Kejati Maluku turun lapangan meninjau lokasi proyek di Kecamatan Kepala Madang beberapa waktu lalu menduga kuat proyek ini fiktif, karena bibit yang diberikan ke nelayan tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan sejumlah anakan tidak bisa dibudidaya/ditanam karena mati.

Ditaksir kerugian Negara mencapai Rp 682.000.000, atau sekitar 90 persen dari total anggaran yang diperuntukan untuk proyek untuk empat Desa di Kecamatan Kepala Madang, Kabupaten Buru Selatan tersebut. (*)

Posting Komentar untuk "Soal Kasus Tipikor Pulau Kassa dan Rumput Laut, Jaksa Segera Limpahkan BAP Tiga Tersangka"