Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

20 Paket Ganja Siap Edar Diamankan Polisi

AMBON, INFO BARU - Aparat kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, kembali mengamanakan salah satu tersangka pengedar narkotika jenis Ganja sebanyak 20 paket siapa edar dari tangan Musa Uwen alias MU, 33 Tahun, di kawasan Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah pada Kamis (10/10/) lalu.

Penangkapan MU yang juga warga Desa Hitu ini, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan aksi yang dilakukan oleh tersangka. Setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi itu kemudian mulai menjebak MU, dan akhirnya dibekuk ketika hendak melakukan transaksi di belakang kantor Komando Rayon Militer (Koramil) Leihitu.

Direkrut Narkoba Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Gagah Suseno, kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya Selasa (22/10) kemarin, menjelaskan MU merupakan target operasi (TO), karena selama ini sering melakukan aksi di kawasan pulau Ambon.

Hanya saja lanjut Suseno, MU selalu Lolos dari penyergapan pihak kepolisian. “MU ini merupakan target operasi kita karena yang bersangkutan sudah kami kantongi sebagai pengedar narkoba di kawasan pulau Ambon, dan setelah kami mendaparkan informasi terkait dengan keberadaan dirinya kami langsung melakukan penyergapan dan hasilnya kami mengamankan yang bersangkutan dibelakang koramil Leihitu, saat MU tengah melakukan transaksi,” jelasnya.

Menurut mantan Kapolres Mojekerto ini, MU yang terjebak dalam perangkap pihaknya ini langsung diamanakan tanpa berbicara banyak. 20 paket Ganja siap edar tersebut diisi didalam dus rokok untuk diedarkan kepada para pemesan barang haram tersebut.

Mu kata Dia, kini telah diamanakn di rutan Mapolda Maluku, dan sementara dalam pemeriksaan secara intensifguna mengungkap jaringan tersangka. Diduga jaringan MU juga telah masuk sampai kedalam Lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berada dikota Ambon, hanya saja pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan jaring yangbersangkutan.

Sementara barang bukti gana 20 paket milik tersangka kini telah diserahkan ke pihak balai pengawasan Obat dan Makanan (POM) Ambon, untuk mengkur besaran dari barang haram tersebut.

“Kita masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan yang bersangkutan dilapas. Tetapi kita belum bisa memastikan itu. Untuk besaran dari 20 paket ganja itu kami masih tunggu hasil dari balai POM Ambon, yang mengkur beratnya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan akibat memakai dan menyebarkan narkotika baik MU melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2009. Tentang narkotika nasional “MU, melanggar pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” pungkasnya. (SAT)

Posting Komentar untuk "20 Paket Ganja Siap Edar Diamankan Polisi "