Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

BFI: Penarikan Mobil Sesuai Mekanisme

AMBON, INFO BARU-Kasus penjualan mobil oleh pihak BFI dan Diler Hino atas konsumen Ibu Tina Said (38) dibantah Kepala Prodak BFI Roky Septeno. Kesepakatan harga uang muka tersebut atas persetujuan pihak diler Hino dengan konsumen, pihak BFI hanya menerima bersih berapa uang muka yang disepakati.

Kami dari pihak BFI hanya mengetahui laporan dari pihak Diler Hino terkait uang muka antara konsumen dengan pihak diler, yakni Rp. 95 juta,” ungkat Roky Septeno saat mendatangi kantor redaksi Info Baru di Galunggung kemarin.  

Lanjut dia, pihak BFI menarik dua buah mobil yang dikredit akibat banyak tungakan yang belum diselesaikan oleh Ibu Tina sebagai Konsumen, pihak BFI hanya mengetahui uang muka yang dibayar konsumen sebesar Rp. 95 juta, bukan Rp. 65 juta atas kesepakatan diler yakni ibu Nace Peswarissa dengan Ibu Tina Said.

Setelah sudah dikelaurkan oleh pihak diler dan beroperasi selama kurang lebih satu bulan, pihak pihak BFI Pak Roki dan pihak Diler Ibu Nace Pesiwarissa menghubungi korban dengan untuk membayar uang muka Rp. 95.000.000.

“Saya menghubungi korban yang kedua kalinya bahwa uang muka sebesar Rp. 95 juta, hal ini juga disepakati oleh suaminya Pak Irman Said dan siap membayar dengan menandatangangi surat perjanjian tersebut,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga membantah tidak pernah memaksa Irman Said untuk menandatangani surat tersebut, mobil tersebut ditarik pihak BFI karena ibu tina belum membayar tunggakan sekitar dua bulan.

“Kami menarik mobil tersebut, karena tunggakan di BFI belum dibayar, hal ini berdasarkan kesepakatan konsumen dengan BFI, karena berani utang, maka harus berani membayar,” tegasnya.

Pembayaran angsuran oleh konsumen perbulan sebesar Rp. 7.376.500, adalah atas kesepakatan konsumen, sementara berdasarkan peraturan, batas pembayaran diberikan selam tiga hari, jika tidak maka mobil tersebut ditarik pihak BFI.

“Peraturan di BFI sudah jelas, BFI memberikan batas waktu tiga hari bagi konsumen untuk membayar tagihan perbulan, jika lewat dari situ, maka itu kewenangan pihak BFI, apalagi tunggakan sedah dua bulan belum juga dibayar,” bebenrya.

Untuk masalah mobil Kery Mitsubishi TS 125 yang ditarik pihak BFI, karena tunggakan beberapa bulan yang  belum juga dibayar, sementara mobil tersebut sudah beralih tangan kepada pihak lain,” mobil Kery Mitsubishi belum juga membayar tunggakan, sementar mobil tersebut sudah dijual kepada salah satu oknum tentara,” jelasnya. (SAT)

Bantahan atas berita sebelumnya :

Terlambat Sehari, BFI Jual Mobil Sepihak 
Diduga Oknum Pegawai BFI dan Diler Tipu Konsumen

Posting Komentar untuk "BFI: Penarikan Mobil Sesuai Mekanisme"